Pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang di Pariaman, PPK Akui Ada Kesalahan Petugas KPPS

Kelalaian petugas KPPS mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Naras Hilir, Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Proses rekapitulasi suara di kantor camat Pariaman Utara oleh KPPS setempat bersama saksi dan PPS Pariaman Utara, Senin (20/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kelalaian petugas KPPS mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Naras Hilir, Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Ketua PPK Pariaman Utara Rusdi, mengatakan, PSU ini terjadi karena KPPS setempat tidak fokus lagi saat bertugas sewaktu hari pencoblosan.

"Tapi, kami baru mengetahui adanya kelalaian tersebut beberapa hari setelah hari pemilihan, saat dilakukan rapat koordinasi di di tingkat kecamatan," ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Saat rapat koordinasi tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa ada satu pemilih ber KTP Bogor mendapatkan surat suara Pilpres pada hari pencoblosan.

Warga tersebut tidak terdaftar baik dalam DPTb ataupun DPK, sehingga sebenarnya tidak bisa mendapatkan surat suara.

Baca juga: Pemilu 2024, Hendri Septa Harapkan Partisipasi Masyarakat Lebih Baik di Pesta Demokrasi Berikutnya

"Oleh sebab itu temuan tersebut menjadi pelanggaran, sehingga akan dilakukan PSU di TPS tersebut," ujarnya.

PSU akan dilakukan untuk pemilihan suara calon presiden, sesuai surat suara yang diterima warga tersebut.

Sebelumnya diberitakan, satu TPS di Desa Naras, Pariaman Utara, Kota Pariaman berpotensi terjadi pemungutan suara ulang, pasca hari Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, mengatakan, potensi PSU ini terlihat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh PTPS.

Hasil pengawasan tersebut kata Riswan menemukan adanya satu pemilih ber KTP luar Sumbar menggunakan hak pilihnya di TPS terkait.

Baca juga: Logistik Empat TPS yang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Padang Distribusikan H-1 Pencoblosan

"Padahal pemilih ini tidak terdaftar di DPTb, jadi seharusnya tidak bisa melakukan pemilihan," ujarnya.

Ia menyebut pemilih tersebut melakukan pencoblosan pada surat suara presiden.

Melalui temuan pelanggaran tersebut pihaknya berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan PSU.

"Sekarang kita nunggu hasil koordinasi tersebut, karena PSU harus dilakukan 10 hari setelah hari pemilihan," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved