Pemilu 2024
Empat TPS di Padang Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Kota Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Kota Padang.
Lokasi PSU ini diantaranya TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung
Di pencoblosan ulang meliputi pemilihan presiden wakil presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang.
Lalu TPS 22 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji, meliputi PPWP, DPR dan DPD.
Selanjutnya TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD.
Baca juga: Besaran Santunan bagi Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia saat Bertugas di Pemilu 2024
Terakhir TPS 14 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD
"Sudah diputus PSU di 4 TPS dalam rapat pleno," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, Selasa (20/2/2024).
Riki mengatakan pelaksanaan PSU dilakukan pada 24 Februari 2024.
Menurutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyelenggarakan PSU masih KPPS pada pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang merekomendasikan empat tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: 6 Caleg DPRD Padang 2024 Dapil 3 yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU
Keempat TPS tersebut yakniP: TP2 22 Anduring, Kecamatan Kuranji, TPS 13 Kampung Olo dan TPS 14 Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo.
Serta TPS 25 Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg).
Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengatakan, empat TPS tersebut sudah direkomendasi ke KPU untuk dilakukan pencoblosan ulang.
"Surat sudah dimasukan ke KPU dua hari yang lalu," kata Eris Nanda, Senin (19/2/2024).
Eris Nanda mengatakan hingga saat ini, belum ada balasan dari KPU Padang.
Baca juga: Jumlah Petugas Pemilu yang Meninggal Terus Bertambah, Catatan Terakhir KPU 71 Orang, Ribuan Sakit
Menurutnya, sesuai aturan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan atau tanggal 24 Februari 2024.
"Koordinasi dengan ketua KPU Padang, dia minta klarifikasi ke jajarannya, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kat Eris Nanda.
Eris Nanda mengatakan penyebabnya dikarenakan ada pemilih yang bukan ber-KTP Padang namun memilih di TPS tersebut. (*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.