Kabupaten Sijunjung

Tak Kapok 5 Kali Masuk Lapas, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Sijunjung

Seorang pria berinisial AK ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru akibat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
Pelaku curanmor di Jorong Kunangan, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, saat diamankan, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUN- Seorang pria berinisial AK ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru akibat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Diketahui AK berasal dari Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin melalui Staf Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria menjelaskan pelaku ditangkap di Jorong Kunangan, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.

Yudi mengungkapkan AK telah 5 kali masuk Lapas dengan kasus 4 kali curanmor dan satu kali narkoba.

Proses penangkapan berawal dari informasi keberadaan pelaku telah diketahui pada Jumat,(16/2/2024) siang.

Baca juga: Sidang Paripurna HUT ke-75 Sijunjung, Bupati Benny Dwifa Kenalkan MPPD dan Layanan Siaga 112

“Saat penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu set kunci T yang digunakan untuk merusak kunci pintu mobil L-300,” jelasnya saat dihubungi Minggu, (18/2/2024).

Lanjut Yudi, AK masih berhutang pada penyidik untuk mengembangkan 3 TKP curanmor lainnya, 2 Kecamatan Kamang dan 1 Kecamatan Tanjung Gadang.

Bahkan penyidik Dharmasraya pun ingin meminta keterangan AK tentang curanmor di Wilkum Polres Dharmasraya.

Serta teman AK juga telah ditangkap oleh Polres Kuangsing.

“Pelaku telah diamankan ke Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

 

 
 
 
 


Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved