Pemilu 2024
Sudah Wafat, Ali Mukhni Caleg DPR RI Masih Dapat Ribuan Suara di Dapil II Sumbar
Calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem yang telah wafat Ali Mukhni masih mendapatkan suara pemilih di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem yang telah wafat Ali Mukhni masih mendapatkan suara pemilih di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini diketahui dari hasil real count sementara KPU pada laman Info Publik KPU.
Dilihat TribunPadang.com pada laman tersebut mantan Bupati Padang Pariaman itu mendapatkan sebanyak 2.135 suara hingga pukul 15.30 WIB Jumat (16/2/2024) dengan progres suara masuk 1070 dari 7599 TPS atau 14.08 persen.
Pada bagian Partai Nasdem nama Ali Mukhni tertera dengan nomor urut enam. Sementara pada peraih suara terbanyak di Partai Nasdem Dapil Sumbar II adalah Cindi Monica Salsabila Setiawan dengan raihan 17.070 suara.
Kemudian diikuti Agus Susanto 3.478 suara, Mastoti Surya 1.014 suara, Hj Machdalena 1.555 suara, dan Irfendi Arbi 3.058 suara.
Diketahui, Ali Mukhni mencalon sebagai anggota DPR RI lewat Partai Nasdem dengan daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2.
Baca juga: 3 Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU
Ia mendapatkan nomor urut 6 setelah namanya masuk DCT. Diketahui, Ali Mukhni meninggal dunia pada Sabtu (28/10/2023) pukul 11.50 WIB di Padang Pariaman.
Putra Kampung Dalam, Padang Pariaman itu meninggal di usia 67 tahun, diduga akibat serangan jantung.

Suara Tetap Sah
Sebelumnya Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut suara Ali Mukhni tetap sah. Jika NasDem Sumbar ingin mencoret nama Ali Mukhni dari DCT maka terlebih dahulu harus bersurat ke KPU RI dengan persetujuan dari DPP NasDem.
"Prosesnya tentu di KPU RI, sepanjang Nasdem bersurat ke KPU RI perihal adanya Caleg yang meninggal dunia dan disertai dengan persetujuan DPP Partai untuk mencoret caleg dari Daftar Calon Tetap, prinsipnya KPU akan tindak lanjuti," ujar Ory kepada TribunPadang.com, Senin (6/11/2023) siang.
Sebelumnya Ory menuturkan, nama mantan Bupati Padang Pariaman dua periode itu tidak bisa lagi diganti karena terbentur aturan.
Baca juga: Hasil Sementara Pileg DPRD Provinsi Sumbar: Gerindra Ditempel Ketat PKS, Suara Beda Tipis
Dalam aturannya, Ory menyebut, pergantian nama DCT dengan alasan meninggal, sakit, tindak kejahatan dan lainnya hanya bisa dilakukan 13 hari sebelum penetapan DCT.
"Jadi, tidak bisa dilakukan pergantian nama lagi, karena sudah ada aturannya," jelas anggota KPU Sumbar divisi teknis dan penyelenggaraan itu.
Lebih lanjut, Ory menyebutkan kalau Parpol bersangkutan mengirimkan surat atas persoalan tersebut, melalui persetujuan DPP, bisa dilakukan pencoretan nama.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.