Pemilu 2024

Pemungutan Suara 4 Hari Lagi, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang akan Dicoblos

masyarakat yang mengikuti Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan menerima lima jenis surat suara dengan warna berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
istimewa
Kenali lima warna surat suara Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaannya. 

TRIBUNPADANG.COM - Kenali lima warna surat suara Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaannya.

Diketahui, masyarakat yang mengikuti Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan menerima lima jenis surat suara dengan warna berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun lima jenis surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yakni abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Hal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membedakan jenis pilihanya.

Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, pemilih akan memberikan suara untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD.

Selain itu, pemilih juga akan mencoblos pasangan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga: KPU Pariaman Bolehkan Warga Copot APK Peserta Pemilu di Lingkungan Masing-Masing saat Masa Tenang

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari akun Instagram KPU RI, simak inilah 5 warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved