Pemilu 2024

Bawaslu Sumbar Minta Partai Politik Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) meminta partai politik melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
istimewa
Logo Bawaslu. Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) meminta partai politik melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) meminta partai politik melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang.

Penertiban APK diminta dilakukan jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, masa tenang berlangsung pada 11 Februari s.d 13 Februari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni yang disamoaikan lewat surat imbauan ditujukan kepada pimpinan partai poltik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumbar.

Alni menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca juga: Pemungutan Suara 4 Hari Lagi, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang akan Dicoblos

"Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Sumbar mengimbau kepada partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Sumbar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang," ujarnya dicuplik dari keterangan resmi, Sabtu (10/2/2024).

Kemudian partai politik peserta pemilu diminta melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye sesuai dengan batas wat=ktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Diketahui masa tenang kampanye berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Selama masa tenang peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau memilih calon DPD tertentu.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved