Pemilu 2024

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Abu-Abu untuk Presiden dan Wakil Presiden

Berikut lima warna surat suara Pemilu 2024. Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut lima warna surat suara Pemilu 2024.

Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.

Baca juga: Pemungutan Suara 4 Hari Lagi, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang akan Dicoblos

Diketahui, hari pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari yakni Rabu 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi melalui unggahan di akun instagramnya terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos.

Dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantung jenis pemilihnya.

Merujuk pada Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali.

Adapun prosedur mencoblos saat Pemilu 2024 sebagai berikut:

- Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

- Isi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.

- Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain berdasarkan jenis pemilihnya kepada panitia.

- Setelah dipanggil, masyarakat akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

- Selanjutnya, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.

- Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan.

- Kemudian, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved