Kota Padang

5 PKL di Padang Ikuti Sidang Tpiring, Dihukum Denda karena Terbukti Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang Tipiring terhadap 5 PKL yang terbukti melanggar Perda di Kota Padang, Kamis, (1/2/

Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang Tipiring terhadap 5 PKL yang terbukti melanggar Perda di Kota Padang, Kamis, (1/2/24).

Sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dengan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH. MH dan diikuti oleh terduga pelanggar Perda.

Kasat Pol PP Chandra Eka Putra mengatakan, sidang tipiring tersebut, perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan himbauan petugas di lapangan.

"Total yang disidangkan ada lima orang pelanggar, semua rata-rata PKL," jelas Chandra.

Mneurut dia pihaknya selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis, namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang Tipiring sebagai efek jera.

Baca juga: Belasan Remaja Tanpa Ikatan Pernikahan Diciduk Satpol PP Padang saat Menginap

Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan, SH. MH, menjatuhi putusan Denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada Pelanggar tersebut.

"Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhi putusan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005, sementara itu satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda 200 ribu rupiah, dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan, sedangkan PKL di Kawasan UPI dikenakan Denda Sebesar 150 ribu rupiah," ungkap Chandra.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved