Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Pria Lempar Batu ke Travel di Sijunjung dan Daftar Berobat Rp50 Ribu di Bukittinggi
Berita populer TribunPadang.com sepanjang Selasa (30/1/2024) kembali bisa Anda baca. Mulai dari berita tentang seorang pria melempar batu ke travel ..
Pada postingan tersebut masyarakat mengeluh adanya pembayaran tarif bagi peserta non-BPJS sebesar Rp. 50 ribu.
Salah seorang warga berinisial D mengatakan kepada TribunPadang.com, dua minggu lalu anaknya membawa temannya untuk berobat, namun ditolak pihak Puskesmas karena BPJS tidak aktif.
"Kalau ingin tetap berobat, maka harus membayar Rp. 50 ribu, dulu kalau tidak ada kartu BPJS bisa pakai kartu berobat biasa," katanya.
Sekda Bukittinggi, Martias Wanto membenarkan terkait adanya biaya bagi masyarakat yang non-BPJS ketika berobat. Ia menyebutkan hal itu sudah tertuang dalam Perda.
"Betul secara Umum dimuatkan bahwa tarif Retribusi Layanan kesehatan di Puskesmas sebesar Rp50 ribu. Memang ada Perda Baru di Kota Bukittinggi, Perda No . 08 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelasnya, Selasa (30/1/2024).
"Perda tersebut mengatur seluruh yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah, yang salah satunya adalah Retribusi Layanan Umum dan salah satu rinciannya adalah Layanan Kesehatan," sambungnya.
Martias menyebutkan sudah ada beberapa kasus yang terjadi seperti ini, namun masyarakat masih bisa berobat secara gratis.
"Yaitu dengan catatan membawa Kartu BPJS yang sudah mati tersebut dilampirkan Kartu Keluarga dan pada saat itu akan diproses secara langsung sehingga proses berobat gratisnya tidak akan mengalami gangguan," jelasnya.
Namun, menurut Martias, sejak tahun 2023 Kota Bukittinggi telah memenuhi jumlah minimum kuota yang dipersyaratkan oleh BPJS untuk mencapai UHC (Universal Healt Coberage), dimana seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang memiliki KK Bukittinggi sudah dibebaskan dari biaya berobat di semua fasilitas kesehatan yang diawali dari Puskesmas.
"Namun begitu masuk tahun 2024, ada beberapa Peserta BPJS Mandiri yang sudah berakhir masa kepesertaannya tidak lagi memperpanjang dan mereka tidak melaporkannya ke petugas kesehatan atau sosial, ketika dia datang berobat ternyata kartu BPJS nya sudah mati dan tidak diperpanjangnya, inilah kasus yang muncul selama tahun 2024 ini," katanya.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu cemas, karena kalau memang tidak diperpanjang secara mandiri, Walikota sudah menginstruksikan agar kepersertaannya sebagai anggota BPJS yang tadinya mandiri dialihkan ke kuota yang disediakan Pemko dengan cara melaporkannya ke perangkat daerah.
"Walaupun demikian, kita berharap kepada masyarakat yang tergolong mampu dan ikut BPJS secara mandiri, tetaplah lanjutkan secara Mandiri. Karena masih banyak warga kita yang perlu dibantu dengan dana Pemerintah ini," ungkapnya.
"Kalau ada terjadi kesalahan informasi dari petugas kami di Puskesmas dan jajarannya, mohon maaf karena ini merupakan modus baru yang ditemui," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.