Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Pria Lempar Batu ke Travel di Sijunjung dan Daftar Berobat Rp50 Ribu di Bukittinggi
Berita populer TribunPadang.com sepanjang Selasa (30/1/2024) kembali bisa Anda baca. Mulai dari berita tentang seorang pria melempar batu ke travel ..
TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Selasa (30/1/2024) kembali bisa Anda baca.
Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.
Mulai dari berita tentang seorang pria melempar batu ke travel yang melintas di Sijunjung hingga berita biaya pendaftaran berobat bagi peserta non-BPJS Rp50.000 di Bukittinggi.
Berikut selengkapnya berita Populer Padang sepanjang Selasa (30/1/2024).
1. Pria Lempar Batu ke Travel di Sijunjung
Viral sebuah video yang diunggah oleh warga bernama Fajri Piliang di media sosial aksi pelemparan batu oleh seorang pria pada mobil yang di dalamnya terdapat banyak penumpang.
Dalam video tersebut penumpang meminta tolong sambil berteriak serta terlihat panik ketika melihat seorang pria melempari mobil yang mereka tumpangi dengan batu.
Saat dihubungi TribunPadang.com, Fajri mengatakan aksi pelemparan batu ini terjadi pada sebuah mobil travel rute Padang-Muaro Bungo saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, Senin (30/1/2024) sore.
“Saya mendapatkan video ini dari grup sopir travel, kejadian berlangsung setelah saya melewati jalur tersebut,” ucap Fajri.
Fajri mengatakan aksi pelemparan batu terjadi karna akses macet dan sopir diduga menyenggol pria pelempar batu, namun info pastinya belum diketahui.
Ia juga menjelaskan sopir yang terkena lemparan batu mendapatkan luka bagian kepala karena serpihan kaca jendela mobil.
Staf Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria mengatakan permasalah aksi pelemparan batu ini sedang ditangani dan dalam proses klarifikasi.
2. Pendaftaran Berobat di Bukittinggi Dikenai Rp50 Ribu bagi Pasien Non BPJS
Masyarakat Kota Bukittinggi yang non-BPJS ketika berobat dikenakan pembayaran sebesar Rp50 ribu sebagaimana diatur dalam Perda yang baru.
Hal itu disampaikan Sekda Bukittinggi Martias Wanto merespons viralnya postingan yang memperlihatkan keluhan masyarakat di Kota Bukittinggi terkait adanya retribusi pelayanan di fasilitas kesehatan viral di media sosial.
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.