95 Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polres Pasaman Barat Dalam 2,5 Jam, Razia di Depan Mapolres

Satuan Lalulintas Polres Pasaman Barat melakukan razia dalam rangka operasi mantap brata secara hunting dan stationer di depan Mako Polres setempat,

Penulis: Ahmad Romi | Editor: afrizal
TribunPadang.com/AhmadRomi
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Iptu M. Irsyad Fathur Rachman didampingi Kanit Turjawali Ipda Lumban Gaol dan Kanit Regident Ipda Andi Khaerin Pandawa Usai Razia. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Satuan Lalulintas Polres Pasaman Barat melakukan razia dalam rangka operasi mantap brata secara hunting dan stationer di depan Mako Polres setempat, Sabtu (27/1/2024) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalulintas, Iptu M. Irsyad Fathur Rachman didampingi Kanit Turjawali Ipda Lumban Gaol dan Kanit Regident Ipda Andi Khaerin Pandawa ini berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

“Kita berhasil mengamankan 95 unit kendaraan roda dua, 5 unit roda empat dan sekitar 30 surat-surat seperti STNK dan SIM,” katanya kepada TribunPadang.com di Simpang Empat, Sabtu (27/1/2024) malam.

Baca juga: 4 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasaman Barat, Terancam 20 Tahun Penjara

Disampaikan, untuk sasaran razia kali ini adalah pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, spion, dan berboncengan lebih dari dua orang.

“Termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan kita amankan tanpa terkecuali,” ujarnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Pasaman Barat untuk sadar akan keselamatan berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya sebelum berkendara.

“Pastikan kendaraan kita sesuai spesifikasi standar, karena ketika dimodifikasi melebihi standar maka dapat berdampak terhadap keselamatan berlalulintas,” ungkapnya.

Kemudian, terhadap kendaraan yang terjaring razia dapat diambil ke bagian urusan tilang di Satlantas Polres setempat dengan melengkapi kekurangan atau kesalahan saat ditilang.

Baca juga: Kapolres Pasaman Barat Kembali Mutasi, AKBP Agung Tribawanto Gantikan AKBP Nurhadiansyah

“Seperti kendaraan yang kami tilang karena menggunakan knalpot brong, silahkan bawa knalpot standarnya maka nanti kendaraannya dapat dibawa pulang dan yang knalpot brong akan kami sita,” tegasnya.

Begitu juga dengan kendaraan lainnya yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), agar datang dengan didampingi orangtua serta melengkapi surat-surat kendaraannya tersebut.

“Menjelang Pemilu 2024 ini mari kita bersama-sama ciptakan kondisi yang kondusif, baik itu dari segi bergaul maupun keamanan dari segi ketertiban berkendara,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved