Kabupaten Pasaman Barat

4 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasaman Barat, Terancam 20 Tahun Penjara

Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mer..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Petugas Saat Melakukan Penggeledahan dengan Disaksikan Tersangka. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga orang laki-laki dan satu perempuan dalam hari yang sama karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu, Rabu (24/1/2024) kemarin.

“Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35) diringkus di sebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Kamis (25/1/2024).

Dijelaskan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dikatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di sekitar rumah tersebut.

"Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan perempuan berinisial RR," ungkapnya.

Diterangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi narkoba jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong).

Pengakuan dari kedua pelaku, narkoba jenis sabu dan alat hisab (bong) tersebut adalah milik pelaku BN dan merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasaman Barat, Diringkus Saat Asyik Nyabu

"Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri dan rumah milik pelaku BN yang merupakan residivis kasus yang sama ini sering dijadikan tempat pesta sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang ke rumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN," terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah AS yang berada di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28), kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, dan juga ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang di dalam kamar milik pelaku AS,” jelasnya.

Kemudian, dari pengakuan AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah dikantongi.

Berikutnya, dari pelaku BN dan RR petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan tisu warna putih di dalam kotak rokok merek Essecange Juice.

Selain itu, petugas juga menyita satu lembar kertas kecil yang bertuliskan Iqosiluma warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna biru, satu buah pemantik api gas yang terpasang jarum serta satu buah alat hisap sabu yang terpasang pipet dan kaca pirek.

Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu set bong terpasang pipet, satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah pemantik api gas, dan satu buah jarum.

“Keempat pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

________________
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved