Kabupaten Pasaman Barat

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasaman Barat, Diringkus Saat Asyik Nyabu

Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap ..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Pelaku beserta barang bukti saat di Mapolsek Ranah Batahan. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yuliarman berhasil menangkap pelaku disamping Irigasi Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.

Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan.

Baca juga: 2 Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi saat akan Transaksi Sabu, 1 Lagi Diamankan di Rumah

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," katanya di Simpang Empat, Rabu (24/1/2024).

Disampaikan, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.

"Dari penggeledahan terhadap pelaku, kita menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah powerbank serta uang tunai sebesar Rp2.225.000," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved