Kota Payakumbuh

2 Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi saat akan Transaksi Sabu, 1 Lagi Diamankan di Rumah

Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus tiga pria karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (18/1/2024).

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Payakumbuh
Ketiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Payakumbuh, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus tiga pria karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (18/1/2024).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan awalnya tim mengamankan dua orang tersangka berinisial AD (44) dan IA (27) di depan counter St Langit Ponsel, Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Awalnya kita menerima informasi akan ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika, kita melakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar, untuk itu kita langsung menyergap, menggeledah dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya, Jumat (19/1/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kerumah tersangka AD dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket serta satu paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas kecil warna hitam dalam kamar.

“AD mengaku mendapati dua paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang,” katanya.

Baca juga: Empat Pria di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu di Sebuah Warung

Selanjutnya, kata Aiga, tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan pengembangan dan menemukan tersangka R (37) berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“R diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang nonton televisi di rumahnya,” kata Aiga.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan.

Selain narkotika jenis sabu polisi juga menyita barang bukti lainya berupa satu unit handphone, satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip warna bening.

“Ketiga tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved