Perampokan di Solok
Perampok yang Beraksi di Solok dan Padang Pariaman Ditangkap di Riau, Tewas dalam Baku Tembak
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RC, perampok bersenjata sadis yang tewas dalam baku tembak
"Kami mem-backup penangkapan pelaku yang tinggal di Kampar. Dia (pelaku RC) melakukan kejahatannya di Provinsi Sumatera Barat berkali-kali," sebut Kombes Asep saat ekspos kasus.
Namun saat akan ditangkap, RC melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan berkali-kali ke arah petugas.
Baca juga: Polresta Bukittinggi Tangani 2 Kasus Perampokan Bersenjata Sebulan Terakhir
Dua personel kepolisian, tertembak. Satu terkena bagian pergelangan tangan dan satu di bagian dada, namun terhalang rompi anti peluru.
Baku tembak antara petugas dan pelaku RC, terjadi mulai dari bagian depan hingga belakang rumah.
Setelah sekian lama, baku tembak baru berakhir setelah RC tewas diterjang timah panas. Ia tertembak di bagian lengan, paha, pinggang dan tungkai bawah.
"Jenazah RC kami bawa ke RS Bhayangkara sebelum dilakukan pemulangan ke kampung halamannya di Aceh," ungkap Kombes Asep.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah RC, ditemukan tiga pucuk senpi rakitan dan pabrikan serta peluru.
Di antaranya, sepucuk senjata api jenis Pistol merk Macarov warna Silver kalibre 7,65mm, sepucuk senjata api jenis Pistol merk Bareta kalibre 9mm, sepucuk senjata api jenis revolver, 2 buah magazine, 8 butir amunisi senjata api Laras panjang kalibre 7,62mm.
Kemudian, 23 butir amunisi kalibre 9 mm, anak kunci T, 8 butir amunisi senjata api jenis Pistol kalibre 7,65mm, dan perlengkapan senjata api, seperti pen dan per.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Perampokan di Bukittinggi dan Kanal Pengaduan Khusus terkait Keluhan PPDB 2023
"Dilihat secara kasat mata ada senjata api pabrikan beserta beberapa butir peluru. Tapi belum diketahui darimana tersangka mendapatkan senjata ini," papar Kombes Asep.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menambahkan, sebelumnya dua pelaku yang merupakan satu komplotan dengan RC, yakni I dan Z, sudah lebih dulu ditangkap.
Hide quoted text
I dan Z ditangkap, masing-masing di Kilometer 2 dan Kilometer 6, Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (25/1/2024).
"I dan Z ini perannya sama, yakni eksekutor," jelas Kombes Hery.
Kedua pelaku ini, dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Aksi para pelaku, dilakukan di kawasan Pasar Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, 10 Januari 2024.
Baca juga: Polisi Temukan Motor Korban Perampokan dengan Senjata Api di Bukittinggi, Sekira 6 Km dari TKP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.