Korupsi Dana Desa

Tersangka Korupsi Kepala Desa Apar Jalani Pemeriksaan di Polres Pariaman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kepala Desa Apar Kota Pariaman jalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman, Kamis (25/1/2024).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tersangka kasus korupsi dana desa kepala desa apar didampingi kuasa hukumnya sehabis pemeriksaan di Mapolres Pariaman, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kepala Desa Apar Kota Pariaman jalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman, Kamis (25/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, ini merupakan pemeriksaan pertama H setelah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan silam.

"Sebagai saksi sudah kami periksa juga beberapa kali, kalau status tersangka baru perdana," ujar Kasat.

Pemeriksaan H kali ini didampingi oleh kuasa hukum yang bersangkutan, pertanyaan selama pemeriksaan hanya meliputi keterangan tambahan dan kroscek pernyataan sewaktu pemeriksaan sebagai tersangka.

Pasca pemeriksaan yang bersangkutan masih belum ditahan karena tidak ada itikad untuk melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

"Jadi kami akan mengumpulkan semua keterangan dan barang bukti baru melimpahkan berkas ke kejaksaan, saat sudah lengkap," ujarnya.

Saat ini sejumlah barang bukti yang sudah diamankan Polres Pariaman berupa dokumen dan surat perjalanan tugas.

Baca juga: Kepala Desa Apar Pariaman Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp200 Juta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Sebelumnya, Muhamad Arvi mengatakan, dalam kasus ini Kepala Desa Apar periode 2019-2025 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp600 juta.

"Kerugian tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2017, 2019 dan 2020," kata dia saat diwawancarai, Senin (15/1/2024).

Arvi menuturkan, dari hasil penyelidikan, aliran dana tersebut diduga telah digunakan oleh H untuk kepentingan pribadi. Nilainya mencapai Rp200 juta.

Kemudian, H juga menggunakan aliran dana tersebut untuk pembangunan fisik di nagari yang ia pimpin, yakni pembangunan PAUD dan lapangan bola.

Akan tetapi, pembangunan PAUD dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Sehingga ada kerugian negara di sana.

Pembangunan lapangan bola yang anggarannya sebesar Rp80 juta tidak jadi dikerjakan dengan alasan pengalihan untuk kegiatan lainnya.

Sementara anggaran puluhan juga tersebut telah diambil oleh H untuk pembangunan lapangan itu.

"Rencana dalam waktu dekat H akan kami panggil sebagai tersangka," ujarnya.

Arvi  menambahkan, proses penyidikan setelah penetapan tersangka terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.

Ia bilang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

Sementara, soal penetapan kerugian, selama proses penyelidikan pihaknya menggandeng inspektorat untuk mengaudit dan menghimpun data.

Audit tersebut selesai pada November 2023, hasilnya inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved