Korupsi Dana Desa

Kepala Desa Apar Pariaman Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp200 Juta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Seorang kepala desa di Kota Pariaman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Penetapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pariaman set..

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
KOMPAS.COM
Ilustrasi: Seorang kepala desa di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang kepala desa di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Penetapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pariaman setelah penyelidikan panjang sejak 2022.  Ia berinisial H, Kepala Desa Apar periode 2019-2025.

AKP Muhamad Arvi, selaku Kasat Reskrim mengatakan, dalam kasus ini sang kepala desa diduga telah merugikan negara sebesar Rp600 juta.

"Kerugian tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2017, 2019 dan 2020," kata dia saat diwawancarai, Senin (15/1/2024).

Arvi menuturkan, dari hasil penyelidikan, aliran dana tersebut diduga telah digunakan oleh H untuk kepentingan pribadi. Nilainya mencapai Rp200 juta.

Kemudian, H juga menggunakan aliran dana tersebut untuk pembangunan fisik di nagari yang ia pimpin, yakni pembangunan PAUD dan lapangan bola.

Akan tetapi, pembangunan PAUD dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Sehingga ada kerugian negara di sana.

Baca juga: Kepala Desa Apar Pariaman Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp600 Juta

Pembangunan lapangan bola yang anggarannya sebesar Rp80 juta tidak jadi dikerjakan dengan alasan pengalihan untuk kegiatan lainnya.

Sementara anggaran puluhan juga tersebut telah diambil oleh H untuk pembangunan lapangan itu.

"Rencana dalam waktu dekat H akan kami panggil sebagai tersangka," ujarnya.

Arvi  menambahkan, proses penyidikan setelah penetapan tersangka terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.

Ia bilang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

Sementara, soal penetapan kerugian, selama proses penyelidikan pihaknya menggandeng inspektorat untuk mengaudit dan menghimpun data.

Audit tersebut selesai pada November 2023, hasilnya inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved