Korupsi Dana Desa
Kepala Desa Apar Pariaman Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp600 Juta
Satreskrim Polres Pariaman tetapkan kepala Desa Apar, Pariaman Tengah Kota Pariaman, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp600
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman tetapkan kepala Desa Apar, Pariaman Tengah Kota Pariaman, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengatakan, tersangka tersebut berinisial H, jabatannya Kepala Desa Apar periode 2019-2025.
"Informasi dugaan korupsi ini sudah kami dapat sejak tahun 2022, lalu kami lakukan lidik. Baru Januari 2024 ditetapkan tersangkanya," ujar Kasat di Polres Pariaman, Senin (15/1/2024).
Berdasarkan informasi yang sudah ada Arvi mengaku pihaknya menggandeng pihak inspektorat untuk mengaudit dan menghimpun data terkait dugaan ini.
Audit tersebut selesai pada November 2023, hasilnya inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Baca juga: Desa Wisata Apar Pariaman Terbengkalai Gegara Polemik Pengelolaan, Kunjungan Wisata Turun Drastis
"Kerugian tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2017, 2019 dan 2020," terang kasat.
Aliran dana desa tersebut digunakan oleh H untuk kepentingan pribadi sebanyak Rp200 juta.
Sedangkan sisanya untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan PAUD dan lapangan bola.
Kasat menerangkan untuk pembangunan PAUD, H melakukan pembangunan tidak sesuai RAB.
Sedangkan untuk pembangunan lapangan bola yang anggarannya sebesar Rp80 juta, yang telah diambil tersangka malah tidak dikerjakan dengan alasan pengalihan untuk kegiatan lainnya.
"Rencana dalam waktu dekat H akan kami panggil sebagai tersangka," ujarnya.
Kasat mengaku dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.