Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Kakek Cabuli 5 Bocah di Warung dan Anak Presiden Jokowi ke Padang

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Jumat (19/1/2024) kembali bisa Anda baca. Mulai dari berita seorang kakek cabuli lima bocah di warung dan ..

Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didampingi jajaran DPW Sumbar usai menghadiri Kopdarwil PSI Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang, Jumat (19/1/2024) sore. 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Jumat (19/1/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita seorang kakek cabuli lima bocah di warung dan Kaesang Pangarep hadiri Korwil PSI Sumbar di Padang

Berikut selengkapnya berita Populer Padang sepanjang Jumat (19/1/2024).

1. Kakek Cabuli 5 Bocah di Warung

Seorang kakek di Padang ditangkap polisi kerena diduga mencabuli lima anak dibawah umur.

Informasi ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).

Yanti Delfina mengatakan terduga pelaku berinisial JS (66) seorang wiraswasta di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ia ditangkap oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang dan dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah diamankan seorang tersangka oleh pelapor serta warga yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Yanti Delfina.

Yanti Delfina mengatakan, perbuatan JS, diketahui setelah salah seorang korban bercerita kepada pelapor. Saat buang air kecil korban merasa sakit, kemudian pelapor menanyakan apa yang telah terjadi.

"Setelah itu korban mengatakan bahwa badan korban bagian dada dan kemaluan di pegang dan di remas oleh terlapor. Kemudian pelapor langsung mendatangi SS dan menanyakan kebenaran dari cerita korban," katanya.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di sebuah Warung yang beralamat Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang.

Dikatakannya, pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 Huruf 2e KUHP. 

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

2. Anak Presiden Jokowi ke Padang

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved