Kota Padang

Diduga Cabuli 5 Bocah, Seorang Kakek di Padang Ditangkap Polisi, Beraksi di Warung

Seorang kakek di Padang ditangkap polisi diduga karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap lima anak dibawah umur. Informasi ini dibena..

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Polres Padang
Seorang kakek di Padang ditangkap polisi diduga karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap lima anak dibawah umur pada Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang kakek di Padang ditangkap polisi kerena diduga mencabuli lima anak dibawah umur.

Informasi ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).

Yanti Delfina mengatakan terduga pelaku berinisial JS (66) seorang wiraswasta di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ia ditangkap oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang dan dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah diamankan seorang tersangka oleh pelapor serta warga yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Yanti Delfina.

Yanti Delfina mengatakan, perbuatan JS, diketahui setelah salah seorang korban bercerita kepada pelapor. Saat buang air kecil korban merasa sakit, kemudian pelapor menanyakan apa yang telah terjadi.

"Setelah itu korban mengatakan bahwa badan korban bagian dada dan kemaluan di pegang dan di remas oleh terlapor. Kemudian pelapor langsung mendatangi SS dan menanyakan kebenaran dari cerita korban," katanya.

Baca juga: Pemuda di Sijunjung Cabuli Anak SMP Sejak 2022 hingga Hamil, Beraksi di Kebun Karet 2 Kali Seminggu

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di sebuah Warung yang beralamat Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang.

Dikatakannya, pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 Huruf 2e KUHP. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved