Pemilu 2024
KPU Pasaman Barat Terima 483 Orang Masuk DPtb untuk Pemilu 2024, Terbanyak Perempuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat hingga awal tahun 2024 ini telah menerima 483 orang yang masuk daftar pemilih tambahan (DPtb) un..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat hingga awal tahun 2024 ini telah menerima 483 orang yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin mengatakan, 483 orang itu adalah pemilih pindah masuk yang terdiri dari laki-laki 238 orang dan perempuan 244 orang.
Jumlah itu berada di 79 nagari dan di 245 tempat pemungutan suara. Sementara untuk pemilih pindah keluar ada 624 orang dengan rincian laki-laki 323 orang dan perempuan 301 orang yang berada di 86 nagari atau desa dan di 320 TPS.
"Pada umumnya mereka pindah memilih karena alasan pindah bertugas," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang akan pindah memilih agar segera mengurus kepindahannya menjelang 7 Februari 2024.
Disampaikan, ada sembilan alasan kepindahan seseorang untuk memilih yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
"Untuk alasan poin 5 sampai 9 batas waktu pindah pemilihan hanya diakomodir sampai tanggal 15 Januari 2024. Sedangkan poin alasan 1-4 batas waktunya pada 7 Februari 2023," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Padang Awasi Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Libatkan 14 Petugas
Ia menyebutkan jika tidak diurus pada waktu yang telah ditetapkan, maka pemilih pindah akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
Kemudian, pihak KPU sendiri mengakui bahwa pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, mulai dari pemilih pemula agar menggunakan hak pilihnya pada TPS tempat mereka tinggal, dan memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari mereka berdomisili.
"Sebagai warga negara yang baik mari kita gunakan hak pilih pada pemilu serentak 14 Februari mendatang, karena dengan memilih berarti ikut menentukan nasib bangsa ini untuk lima tahun ke depan," ujarnya.
Ditambahkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pasaman Barat sebanyak 1.286 TPS yang tersebar pada 90 nagari dan 11 kecamatan .
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri ada sebanyak 296.254 pemilih dengan rincian 147.599 laki-laki dan 148.655 perempuan.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
| Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
|
|---|
| 25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
|
|---|
| 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
|
|---|
| 35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
|
|---|
| 20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.