Ibadah Haji

Bipih Embarkasi Haji Padang 2024 Sebesar Rp51,7 Juta, Jemaah Diminta Segera Lunasi

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bagi jemaah Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Tribun Manado
Ilustrasi - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bagi jemaah Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bagi jemaah Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357.

Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres tersebut juga mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih jemaah haji ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sementara, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471.

Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Ramza Husmen mengatakan, terdapat 4.613 jemaah reguler Embarkasi Padang yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU.

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Media Center Haji 2024, Terbuka untuk Jurnalis dan Humas

Para jemaah tersebut diminta untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

"Selain jemaah tambahan ada 4613 jemaah reguler," kata Ramza Husmen.

Diketahui, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved