Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Selatan Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Satu Tak Terbukti

Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama masa tahapan pemilu 2024.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama masa tahapan pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama masa tahapan pemilu 2024.

Laporan ini termasuk dugaan pelanggaran netralitas Wali Nagari yang memfasilitasi kampanye Caleg DPR RI yang videonya viral di medsos.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi mengatakan, tiga laporan lainnya terkait perusakan alat peraga kampanye (APK).

Lalu dugaan black campaign dan dugaan pengunaan anggaran negara untuk kampanye.

"Diluar video diduga wali nagari tadi, Bawaslu Pesisir Selatan menerima laporan yang masuk sampai hari ini ada tiga," ujar Syauqi, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Distribusi Surat Suara Dimulai, Ketua KPU Sumbar Lepas 10 Kontainer dari Pelabuhan Teluk Bayur

Menurut Syauqi, lapor pertama terkait perusakan APK sudah didalami. Pada bulan November 2023 lalu juga sudah diregistasi.

Hasilnya laporan tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.

"Hasil akhirnya sudah kita pastikan tidak ada pelanggaran pemilu," katanya.

Sementara pelaporan black campaign dan dugaan pengunaan anggaran negara untuk kampanye, Bawaslu masih mendalami laporan tersebut.

Baca juga: Viral Wali Nagari di Pesisir Selatan Diduga Fasilitasi Kampanye Anak Bupati yang jadi Caleg DPR RI

"Termasuk dugaan pelanggaran netarlitas oknum wali nagari ini," katanya.

Syauqi Fuadi mengatakan dalam mendalami laporan tersebut, Bawaslu melibatkan Polri dan Kejaksaan memalui tim Gakumdu.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved