Pemilu 2024

Viral Wali Nagari di Pesisir Selatan Diduga Fasilitasi Kampanye Anak Bupati yang jadi Caleg DPR RI

Viral video dugaan pelanggaran netralitas oknum wali nagari yang diduga ikut saat kampanye salah seorang Calon Legislatif Caleg

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
IG Matarakyat
Video viral dugaan pelanggaran netralitas oknum wali nagari yang diduga ikut saat kampanye salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Viral video dugaan pelanggaran netralitas oknum wali nagari yang diduga ikut saat kampanye salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI di Pesisir Selatan, Sumbar.

Diketahui, informasi dugaan pelanggaran netralitas wali nagari ini beredar melalui video dan viral di media sosial. Salah satunya diposting di Akun Instagram @kaba_nagariĀ 

Dalam video tersebut, tampak masyarakat ramai-ramai berkumpul di sebuah rumah di Koto Pulai, Nagari Kambang Timur, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam video tersebut, seorang yang disebut Wali Nagari Kambang Timur itu tampak menyampaikan sambutan.

"Pertama, kami mengucapkan terima kasih banyak atas kedatangan Ibu Sarah. Baru kali ini ke Kota Pulai dalam rangka kampanye. Kami atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintahan, menyambut beliau di Kampung kota Pulai," ujarnya.

Baca juga: Daftar Caleg DPR Aceh 2024 dari Gerindra Lengkap Dapil 1 hingga 10

Wali Nagari tersebut menyampaikan kebetulan bahwa ia juga asli Koto Pulai dan rumah tersebut rumah induak bako atau keluarganya juga.

Ia menyampaikan caleg tersebut anak bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, caleg DPR RI dari PDIP Perjuangan nomor urut lima.

Diketahui, caleg tersebut bernama Zahra Mardiah Anwar.

"Alhamdulillah bapak dan ibu. Inilah Ibu Sarah, beliau anak bupati, anak Pak Rusma Yul Anwar, beliau caleg DPR RI dari PDIP nomor lima. Kita bukan kampanye, tentu beliau silaturahmi kepada kita," tambahnya.

Merespon hal tersebut, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Syauqi Fuadi mengatakan dugaan pelanggaran netralitas wali nagari tersebut sedang didalami.

Baca juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, Pohon Tumbang Sempat Tutup Akses Jalan di Painan Pesisir Selatan

"Sedang diproses. Ini perlu pendalaman. Itu diduga wali nagari, kita cari dulu buktinya, kita akan konfirmasi ke Camat ataupun Pemda apa betul itu wali nagari," ujar Syauqi Fuadi, Selasa (9/1/2024)

Syauqi Fuadi menambahkan jika setelah pendalaman dan terbukti, maka akan dilakukan register dan ditentukan jenis pelanggarannya sesuai dengan ketentuan.

"Ini sedang dilakukan oleh teman-teman di kecamatan setempat," ujarnya.

Dijelaskannya, Wali nagari dilarang ikut kampanye. Ketentuan ini berbunyi; dalam kampanye, dilarang mengikutsertakan kepala desa ataupun sebutan lainnya, termasuk Wali Nagari. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 2810 ayat 2 UU pemilu tahun 2013

Menurutnya, jenis pelanggaran ada empat, yakni, administrasi, kode etik, pidana pemilu dan berkaitan dengan UU lainnya seperti UU netralitas ASN ataupun kepala desa. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved