Pemilu 2024
Bawaslu Padang Bakal Rekrut 2.861 Orang Pengawas TPS, Pendaftaran 2-6 Januari 2024, Simak Syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang akan merekrut 2.861 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang akan merekrut 2.861 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO-D) Bawaslu Padang Afriszal kepada TribunPadang.com, Jumat (29/12/2023).
Afriszal mengatakan, pengawas yang akan direkrut tersebut sebanding dengan jumlah TPS yang ada di Kota Padang.
Ia melanjutkan, pengumuman perekrutan pengawas TPS sudah berlangsung sejak 19 Desember 2023.
Sementara, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas ialah di awal tahun 2024, yaitu mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Adapun pengumuman kelulusan administrasi ialah pada tanggal 10 Januari 2024. Lalu, tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai tanggal 10 hingga 21 Januari 2024.
Untuk diketahui, tahapan wawancara akan digelar mulai tanggal 2 hingga 17 Januari 2024.
Baca juga: Bawaslu Solok akan Rekrut 1.360 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Satu Orang Satu TPS
Lalu, penetapan dan pengumuman calon terpilih pada 18-19 Januari 2024.
Bawaslu Padang, kata dia, mengajak siapapun masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS untuk mendaftarkan diri, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Afriszal menuturkan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat yang berkepentingan menjadi pengawas TPS.
Ia bilang pengawas TPS ialah WNI dengan usia minimal 21 tahun, dan minimal tamatan SMA/ sederajat.
Pengawas TOS, ujarnya harus punya integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yabg berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
Lalu, syarat yang harus dipenuhi ialah keterangan sehat jasmani dan rohani, serta melampirkan surat bebas dari obat-obatan terlarang atau narkotika.
"Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau daerah pada saat mendaftar sebagai calon," ujar Afriszal.
Tak lupa, kata dia, calon pengawas TPS ialah orang yang berdomisili di kecamatan setempat.
Begitu juga, calon pengawas TPS juga mesti bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Afriszal mengatakan, Bawaslu Padang menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran diri di Kantor Sekretariat Panwaslu kecamatan.
Berkas pendaftaran itu diantaranya; surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy KTP, pas foto 4x6 2 lembar, foto copy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup.
Lalu, surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Belum Rekrut Pengawas TPS, Bawaslu Kota Solok Tunggu Arahan dari Bawaslu Provinsi dan Pusat
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
5. Bersedia bekerja penuh waktu.
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.