Natal dan Tahun Baru

17 Narapidana Rutan Padang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang memberikan remisi kepada narapidana dalam rangka Perayaan Natal 2023. Pemberian remisi ini diberikan ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Rutan Padang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang berikan remisi kepada narapidana dalam rangka Perayaan Natal 2023. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang memberikan remisi kepada narapidana dalam rangka Perayaan Natal 2023.

Pemberian remisi ini diberikan pada Senin (25/12/2023).

Pemberian remisi merupakan reward kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli mengatakan, bahwa ada sebanyak 17 orang narapidana mendapatkan remisi.

"Remisi ini diberikan sehubungan dengan Hari Raya Natal di Rutan Kelas IIB Padang," kata Welli, Selasa (26/12/2023).

Ia mengatakan, saat ini jumlah narapidana di Rutan Padang berjumlah sebanyak 897 orang.

Sedangkan, narapidana yang beragama Nasrani ada sebanyak 40 orang.

Baca juga: 4 WBP Lapas Bukittinggi Terima Remisi Khusus Hari Natal, Mulai dari 15 Hari hingga 2 Bulan

"Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal untuk Remisi Khusus (RK) I Natal sebanyak empat orang, dan untuk RK II ada 13 orang," katanya.

Welli menjelaskan untuk RK I narapidana memperoleh remisi sebesar 15 hari.

"Sedangkan RK II mendapatkan remisi sebesar 1 bulan," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved