Pondok Pasir Jambak Dibongkar
Pondok-Pondok Pantai Pasir Jambak Dibongkar Satpol PP, Video Asusila Sering Tersebar dari Lokasi
Petugas Satpol PP Kota Padang bongkar pondok-pondok di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang bongkar pondok-pondok di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (2/12/2023).
Sebelum dibongkar, sejumlah video asusila diketahui sering tersebar dari lokasi tersebut.
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan pondok-pondok yang diduga menjadi lokasi untuk kegiatan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.
"Video-video terkait asusila di pondok-pondok tersebut sudah tersebar kepada pihak pemerintahan dan termasuk pihak kelurahan," kata Lurah Pasie Nan Tigo, Rendra Arivally.
Kata dia, dugaan asusila dari video-video yang tersebar terdapat di pondok-pondok yang ada di kawasan Pantai Pasir Jambak.
Dikarenakan bukti-bukti dari adanya kegiatan asusila ini sudah lengkap dan akhirnya ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga jadi Tempat Maksiat, Pondok-Pondok di Pasir Jambak Padang Dibongkar Satpol PP
"Untuk pondok ini ada sekitar 100 pondok yang disediakan oleh lima pelaku usaha," katanya.
Rendra Arivally menyebutkan selama dirinya menjadi lurah kurang lebih 1,5 tahun, pondok-pondok ini sudah berdiri juga.
Ia mengaku sudah mengingatkan para pelaku usaha ini sejak awal dirinya menjadi Lurah Pasie Nan Tigo, secara lisan maupun tulisan.
"Dua bulan baru menjabat sebagai Lurah di sini, saya sudah datang ke sini untuk mengingatkan mereka agar tidak melanjutkan praktek usaha yang terindikasi menerima pelaku maksiat," katanya.
Rendra menyebutkan selama ini dilakukan peneguran secara langsung untuk meminta pelaku usaha membuang tikar yang menjadi penghalang pandangan.
Selain itu, surat peringatan dan imbauan juga sudah dilayangkan kepada para pelaku usaha ini. Namun, tidak ada yang mengindahkannya.
"Karena mereka tidak mengindahkan, akhirnya petugas Satpol PP Kota Padang merobohkan pondok-pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat ini," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.