Kota Padang
Kronologi Bocah 9 Tahun Digilir Tiga Pria di Padang, Korban Disekap dan Mulut Dilakban
Polisi jelaskan kronologi seorang bocah disekap dengan cara diikat dan disetubuhi secara bergiliran oleh tiga lelaki di Kota Padang,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi jelaskan kronologi seorang bocah disekap dengan cara diikat dan disetubuhi secara bergiliran oleh tiga lelaki di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga pelaku diketahui berinisial R (45) seorang karyawan swasta, TG (35), dan D (40) seorang pedagang warga yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan oleh jajaran Unit IV PPA beserta Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/11/2023).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kata dia, korban berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Bocah SD Berusia 9 Tahun Digilir Tiga Pria di Padang, Polisi Tangkap Semua Pelaku
Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (19/11/2023).
"Korban diduga ditarik oleh pelaku berinisial D ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, tangan dan kaki korban diikat," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (18/11/2023).
Ia menjelaskan, tangan dan kaki korban diikat ke sebuah kursi yang ada di dalam rumah pelaku berinisial D.
Akibat perlakuan dari pelaku tersebut, membuat korban berteriak.
Namun, korban mendapatkan perlakuan kekerasan akibat mulutnya ditampar.
Tidak sampai di sana, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban.
Baca juga: Jumat Curhat, Polsek Koto Tangah Terima Keluhan Warga Soal Perbuatan Cabul dan Tawuran
"Setelah itu ketiga pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan kepada korban," katanya.
Ipda Yanti Delfina mengatakan saat satu orang pelaku beraksi, dan pelaku lainnya menjaga pintu keluar.
Sebelumnya, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan ke Kantor Polisi.
Hal itu sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/816 /XI /2023 /SPKT /Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 23 November 2023.
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.