Pemilu 2024
Perdana di Padang Pariaman, Camat Enam Lingkung Inisiasi Deklarasi Bersama Netralitas ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, perangkat nagari hingga Korong Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, perangkat nagari hingga Korong Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bacakan ikrar deklarasi bersama netralitas menghadapi Pemilu 2024, Senin (27/11/2023).
Deklarasi bersama ini dibacakan saat apel oleh Camat Enam Lingkung, Padang Pariaman Jhonny Firman dan diikuti oleh peserta apel.
Jhony Firman mengatakan, deklarasi bersama netralitas ASN ini merupakan yang pertama dilakukan ditingkat kecamatan di Padang Pariaman.
Ia menginisiasi deklarasi ini untuk mengantisipasi pelanggaran ASN, Polri, TNI, perangkat desa hingga Korong.
Tujuannya supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat tekait netralitas ASN dan menekankan pada ASN supaya tidak berpihak pada salah satu calon.
Baca juga: Wakil Ketua MK: Peran Perancang Dalam Menjaga Idealisme Pembentukan Produk Hukum Yang Berkualitas
"Saya berharap melalui deklarasi ini seluruh elemen bisa menjaga dan mewujudkan netralitas selama masa kampanye pemilu 2024," katanya, setelah melakukan penandatanganan deklarasi.
Inisiasi deklarasi bersama ini dilakukan Camat Enam Lingkung setelah berkoordinasi dengan Panwascam Enam Lingkung dan Bawaslu Padang Pariaman.
Ketua Panwascam Enam Lingkung, Nofranda Nesia, mengatakan, deklarasi ini bertujuan untuk mengantisipasi netralitas ASN jelang masa kampanye.
Masa kampanye ini akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kami sangat mendukung sekali keinginan camat Enam Lingkung untuk menggalakan deklarasi bersama netralitas ini," jelasnya.
Baca juga: MAN Insan Cendekia Padang Pariaman Masuk Daftar 10 Madrasah Terbaik Nasional
Meski sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran netralitas ini, Camat Enam Lingkung sudah mengambil upaya pencegahan sesuai semangat Bawaslu.
Nofranda menegaskan, bagi ASN, yang melanggar netralitas tersebut, tercantum dalam UU no 2 tahun 2014.
Sedangkan perangkat Nagari (desa) hingga Korong yang melanggar akan terjerat UU Pemilu tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya bisa berupa pengurungan selama 12 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta.
"Jadi, bagi yang melanggar nantinya akan terkena pidana pelanggaran pemilu," ujarnya.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.