Kabupaten Pasaman Barat
UPDATE Ganja 12 Kilo di BIM: Dibawa dari Madina untuk Narapidana Lapas Malang
Ganja kering sebanyak 12 kilogram yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Selasa (20/11/2023) lalu berasal ..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Akhirnya petugas melihat rekaman CCTV jasa pengiriman itu dan terlihat paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu berinisial Ad.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ade. Ia mengantar paket itu atas suruhan tersangka MT," jelasnya.
Kemudian, identitas MT ini terungkap ketika Ad ini kekurangan pembayaran biaya pengiriman, yang saat itu uang ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman itu atas nama Butor.
Memperoleh informasi itu, pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 01.15 WIB di Huta Nagodang, Jorong Tanjung Damai, Kecamatan Lembah Melintang petugas langsung menangkap tersangka MT.
Alhasil, akhirnya diketahui bahwa barang itu akan diterima oleh Pangki atas suruhan Noman yang merupakan narapidana Lapas Malang Jawa Timur.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/UPDATE-Ganja-12-Kilo-di-BIM-Dibawa-dari-Madina-untuk-Narapidana-Lapas-Malang.jpg)