Kabupaten Pasaman Barat
UPDATE Ganja 12 Kilo di BIM: Dibawa dari Madina untuk Narapidana Lapas Malang
Ganja kering sebanyak 12 kilogram yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Selasa (20/11/2023) lalu berasal ..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Ganja kering sebanyak 12 kilogram yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Selasa (20/11/2023) lalu berasal dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Hal itu diketahui dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka MT alias Butor (28). Selain itu, tersangka juga diiming-imingi akan mendapat imbalan jasa apabila ganja tersebut sudah sampai ke tangan penerima.
“Tidak tanggung-tanggung, tersangka ini dijanjikan akan mendapatkan imbalan jasa antar sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta untuk setiap paketnya,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Kamis (23/11/2023) kemarin.
Sementara itu Agung menyebut, paket itu rencananya akan diterima oleh Pangki atas suruhan Noman yang merupakan narapidana Lapas Malang, Jawa Timur.
"Sedangkan terhadap oknum si pengantar paket ke jasa pengiriman atas nama Ade masih dilakukan pemeriksaan. Info sementara dia tidak mengetahui karton itu berisi ganja, karena disebutkan Butor hanya berisikan kain songket dan kerupuk sanjai," ujarnya.
Selanjutnya, Kapolres menyebut bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Madina karena barang haram itu berasal dari daerah tersebut. Kemudian juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Malang, Jawa Timur.
"Kepada jasa pengiriman akan kita lakukan sosialisasi dan edukasi ke depannya agar lebih teliti memeriksa paket yang dikirimkan oleh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja Melalui Jasa Pengiriman
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih meningkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungannya. Karena menurutnya apabila masyarakat punya rasa kepedulian yang tinggi, maka hal-hal yang seperti ini akan dengan mudah diantisipasi.
“Kuncinya masyarakat peduli dan berbagi informasi dengan aparat setempat. Sehingga apa pun yang sifatnya pelanggaran, akan bisa dengan mudah dicegah agar tidak terjadi hal yang lebih fatal,” pungkasnya.
MT Sebelumnya, jajaran Polres Pasaman Barat menangkap seorang kurir ganja sebanyak 12 Kg berinisial MT alias Butor (28) setelah barang haram itu diamankan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman, Selasa (21/11/2023).
Paket itu dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Eri Yanto dan Kepala Seksi Humas AKP Rosminarti mengatakan awalnya petugas cargo BIM memeriksa barang di X-Ray dan menemukan dua bungkus besar karton yang dicurigai berisi ganja pada Senin (20/11/2023).
“Karton itu dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang dibalut dengan kain sarung dan dimasukkan ke dalam plastik. Kemudian petugas BIM melaporkan ke pihak Polres Padang Pariaman,” katanya saat jumpa pers di Simpang Empat, Kamis (23/11/2023).
Dijelaskan, bahwa di karton itu tertulis alamat pengiriman Naura Agustina di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat dengan penerima Yulian di Malang, Jawa Timur.
“Kemudian, pihak Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat untuk menelusuri siapa pengirim paket itu. Namun rupanya alamat pengirim dan penerima itu palsu,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/UPDATE-Ganja-12-Kilo-di-BIM-Dibawa-dari-Madina-untuk-Narapidana-Lapas-Malang.jpg)