Pemilu 2024
KPU Sijunjung Kenalkan Peserta Pemilu dengan SIKADEKA, Aplikasi Penting Selama Masa Kampanye
KPU Sijunjung mengampanyekan situs web yang dikelola KPU untuk mempermudah para peserta Pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - KPU Sijunjung mensosialisasikan situs web atau aplikasi yang dikelola KPU untuk mempermudah para peserta Pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Aan Wuryanto saat ditemui TribunPadang.com Jumat (24/11/2023) mengatakan, aplikasi itu bernama Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Pihaknya telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi itu terhadap seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Sijunjung pada Selasa (21/11/2023).
“Pada tahun ini partai politik bisa dengan mudah dalam membahas pelaksanaan kampanye dan dana kampanye menggunakan aplikasi yang dikelola KPU,” ucapnya.
Ia menuturkan, beberapa tahapan kampanye yang terus berjalan bila tidak dilaksanakan dengan baik oleh peserta Pemilu akan berdampak terhadap mereka sendiri, terutamanya soal dana kampanye.
Diketahui, melalui aplikasi SIKADEKA, setiap partai politik diharuskan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana selama masa kampanye.
“Melihat dari tahun-tahun sebelumnya ada beberapa partai politik yang tidak serius dalam menyampaikan dana kampanye tentu ini akan berdampak pada partai tersebut,” ujarnya.
“(Misal) partai yang tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dibatalkan kalau mendapat kursi di DPRD,” tambahnya.
Aan menambahkan, periode pembukuan LPPDK dimulai sejak tiga hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan ditutup delapan hari setelah hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Sumbar Imbau Parpol, Caleg, Calon DPD Segera Buat Rekening Khusus Dana Kampanye
Rekening Khusus Kampanye
KPU Sumbar mengimbau seluruh Parpol peserta Pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ory Sativa Sakban, Koordinator divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Sumbar mengatakan, RKDK Parpol harus dibuat paling lambat satu hari menjelang kampanye Pemilu dimulai.
Ia menuturkan, RKDK itu berguna untuk menampung dana kampanye yang akan dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.
"Seyogyanya, Parpol semenjak ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, sudah boleh membuat RKDK di bank umum, hingga paling lambat tanggal 27 November 2023," ujar Ory, Jumat (24/11/2023).
RKDK itu, ujarnya, harus dibuat oleh Parpol, Caleg, hingga calon DPD RI. "Imbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI," katanya.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.