Kota Padang

Remaja 13 Tahun Gasak Uang Kasir dan Kotak Infak Rumah Makan di Padang, Sempat Kabur ke Tanah Datar

Polisi menangkap seorang remaja yang mencuri uang Rp15 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Padang Utara
Seorang remaja sedang mencuri uang Rp 15 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar pada Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menangkap seorang remaja yang mencuri uang Rp15 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku yang memakasi baju bertuliskan 'Segeralah Taubat Sebelum Terlambat' nekat diketahui masih di bawah umur.

Pelaku berinisial MD panggilan D (13) yang warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Saat melakukan aksin, MD terekam kamera CCTV yang ada di dalam rumah makan tersebut. MD terlihat jelas saat mengambil sejumlah uang, pada Jumat (17/11/2023) pukul 23.55 WIB.

Berdasarkan kamera CCTV, awalnya pelaku melihat kondisi sekitar dengan melihat kiri dan kanannya sambil berjalan masuk ke rumah makan.

Baca juga: POPULER PADANG: Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Kuranji dan LPM Suara Kampus Juara 3 Kompetisi

Baju remaja pelaku pencurian bertuliskan 'Segeralah Taubat Sebelum Terlambat' di Rumah Makan Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, Jumat (17/11/2023.
Baju remaja pelaku pencurian bertuliskan 'Segeralah Taubat Sebelum Terlambat' di Rumah Makan Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, Jumat (17/11/2023. (Polsek Padang Utara)

Pelaku tampak memakai baju berwarna kuning hitam, lengan bajunya belang-belang warna hitam putih, dan ada tulisan 'Segeralah Taubat Sebelum Terlambat' di bagian dadanya.

Selain itu, pelaku memakai celana jeans panjang, memakai masker berwarna hitam, dan tidak menggunakan sandal saat melakukan aksi.

Setelah berada di dalam rumah makan, pelaku mendekati kotak infak yang berada di dekat meja kasir, tetapi hanya melihat isi dari kotak tersebut tanpa mengambilnya.

MD selanjutnya bergerak masuk ke meja kasir dan memeriksa setiap sudutnya serta lacinya. Namun, pelaku kembali bergerak ke kotak infak yang ada di dekat meja kasir.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, mengatakan terungkapnya tindak pidana dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini berawal dari laporan korban.

Baca juga: 2 Rumah Ludes Terbakar Dini Hari di Padang, Damkar Kesulitan Gegara Lokasi di Gang Sempit

Ia mengatakan, pelaku mengambil uang yang ada di meja kasir dan kotak infak. MD juga sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

"Setelah menerima laporan ada aksi pencurian dengan pemberatan yang terekam kamera CCTV, kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku dari pakaian yang digunakan sewaktu beraksi," kata Iptu Heru Gunawan, Kamis (23/11/2023).

Iptu Heru Gunawan mengatakan pelaku diduga melakukan pencurian sejumlah uang dengan total Rp 15 juta dan sempat membagikannya Rp 100 ribu rupiah kepada temannya.

"Sehari setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke daerah Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar," katanya.

Iptu Heru Gunawan mengatakan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berangkat ke daerah wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Baca juga: Pelaku Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api di Padang Panjang hingga 4 Ton Ditangkap Polisi

Sesampai di lokasi kejadian, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Salimpaung dalam proses mencari keberadaan pelaku inisial MD dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diamankan di rumah neneknya bersama dengan barang bukti. Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Padang Utara untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Iptu Heru Gunawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku sudah sering melakukan tindak pidana berupa begal, pemerasan, pencurian uang, dan pencurian kotak amal.

"Walaupun pelaku masih anak di bawah umur, tetapi sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Terhadap pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved