Pelaku Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api di Padang Panjang hingga 4 Ton Ditangkap Polisi

Pelaku besi bantalan rel kereta api beserta penadahnya ditangkap polisi di kawasan Padang Kayo, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat (Sumbar

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Mona Triana
Polres Padang Panjang
Polisi saat berada di gudang pengepul besi curian di Padang Kayo, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/9/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pelaku besi bantalan rel kereta api beserta penadahnya ditangkap polisi di kawasan Padang Kayo, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui masing-masing pelaku berinisial HR (41) dan HH (29), sementara pengepul besi ini berinisial ZAE (39).

Pelaku ditangkap di gudang penampungan barang bekas milik ZAE di Padang Kayo pada Senin (18/9/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku diduga telah melancarkan aksi pencurian besi bantalan rel sebanyak 10 kali.

"Pelaku juga residivis narkoba, pengakuannya ke polisi telah mencuri besi rel lebih dari 10 kali. Barangnya ini dijual ke pengepul seharga Rp3.800 ribu per kilogram," kata Istiklal, Rabu (20/9/2023).

Saat polisi menangkap pelaku, kata Istiklal, ditemukan pula barang bukti berupa 13 batang besi rel sepanjang 2 meter dan 47 besi bantalan rel.

Baca juga: Seekor Kucing Terjepit di Jeruji Besi, 4 Petugas Damkar Padang Dikerahkan Bantu Evakuasi

"Total seluruhnya jika ditimbang, seberat kurang lebih empat ton. Barang bukti dan pelaku saat ini juga telah diamankan di Mapolres Padang Panjang," terang Istiklal.

Istiklal menyampaikan, pelalu melancarkan aksinya di jalur kereta api yang ada di kawasan Padang Panjang. Alat yang mereka gunakan salah satunya gergaji dan dongkrak.

"Pelaku mencuri bantalan rel ini menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak dan sekop. Lalu, pelaku juga menyediakan mobil untuk membawa hasil curian," tutur Istiklal.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Istiklal, dapat dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved