Pemilu 2024
Masih Temukan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, Bawaslu Pariaman Minta Parpol Patuh
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan meminta partai politik untuk mematuhi aturan jelang masa kampanye, Kamis (16/11/2023).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pasca penetapan DCT beberapa waktu lalu, parpol diizinkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak berbau ajakan untuk memilih.
"Penertiban hari ini juga sudah kami koordinasikan dengan parpol untuk menertibkan alat peraga yang melanggar, seperti berbau ajakan dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai," ujarnya.
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Bawaslu Pariaman Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu untuk Anggota
Pada proses penertiban kali ini, tidak terlalu banyak alat peraga yang melanggar aturan karena sudah ditertibkan secara mandiri.
Lebih lanjut Riswan menerangkan, penertiban ini dilakukan pada semua peserta pemilu mulai dari tingkat kota hingga nasional.
Pantauan TribunPadang.com di lapangan, alat peraga yang banyak ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan, seperti ada kata-kata ajakan dan simbol mencoblos.
Beberapa alat peraga terpantau sudah ditertibkan oleh parpol atau caleg dengan menutupi bagian yang berbau ajakan menggunakan plastik putih dan hitam.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.