Pemilu 2024

Masih Temukan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, Bawaslu Pariaman Minta Parpol Patuh

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan meminta partai politik untuk mematuhi aturan jelang masa kampanye, Kamis (16/11/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Bawaslu Pariaman bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga yang melanggar aturan di kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman Sumatera Barat, Kamis (16/11/2023). 

Pasca penetapan DCT beberapa waktu lalu, parpol diizinkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak berbau ajakan untuk memilih.

"Penertiban hari ini juga sudah kami koordinasikan dengan parpol untuk menertibkan alat peraga yang melanggar, seperti berbau ajakan dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai," ujarnya.

Baca juga: Jelang Masa Kampanye Bawaslu Pariaman Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu untuk Anggota

Pada proses penertiban kali ini, tidak terlalu banyak alat peraga yang melanggar aturan karena sudah ditertibkan secara mandiri.

Lebih lanjut Riswan menerangkan, penertiban ini dilakukan pada semua peserta pemilu mulai dari tingkat kota hingga nasional.

Pantauan TribunPadang.com di lapangan, alat peraga yang banyak ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan, seperti ada kata-kata ajakan dan simbol mencoblos.

Beberapa alat peraga terpantau sudah ditertibkan oleh parpol atau caleg dengan menutupi bagian yang berbau ajakan menggunakan plastik putih dan hitam.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved