Pemilu 2024

Mahfud MD Beri Kuliah Umum di Unand, KPU Sumbar Ingatkan Tak Boleh ada APK dan Ajakan Memilih

cawapres Mahfud MD akan menjadi pembicara di kuliah umum yang diselenggarakan di Kampus Universitas Andalas Kota Padang

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Jons Manedi, Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar ditemui di Kota Padang, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD akan menjadi pembicara di kuliah umum yang diselenggarakan di Kampus Universitas Andalas Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) siang ini.

Jons Manedi, Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengatakan, peserta pemilu termasuk pasangan calon yang hadir ke kampus atau perguruan tinggi diperbolehkan.

Adapun dengan syarat, sudah ada izin dari pihak kampus dan izin dari pihak kepolisian terkait persoalan keamanan.

Jons menjelaskan, ada batasan tertentu pada setiap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu di kampus karena belum masuk masa kampanye.

"Yang tidak boleh dilakukan di kampus itu adalah memasang alat peraga kampanye (APK), atau menyebarkan bahan kampanye. Kampus itu harus bebas alat peraga kampanye," kata Jons yang ditemui pada Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Cawapres Mahfud MD jadi Pembicara Kuliah Umum di Unand Besok, Bahas Pemilu Demokratis Bermartabat

Selain itu, saat seorang peserta pemilu memberikan kuliah umum, mereka dilarang melontarkan ajakan dan mencitrakan diri dalam rangka berkampanye.

Ia melanjutkan, saat masa sosialisasi, peserta pemilu hanya boleh memperkenalkan diri saja. "Ini loh kami, dari pasangan ini, kalau misalnya menyampaikan pilih kami atau ajakan lain belum diperbolehkan," ujarnya.

Jons menuturkan, dalam kegiatan peserta pemilu di kampus mesti diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Termasuk juga, pihak kampus juga turut menyampaikan soal batasan sosialisasi calon tertentu.

Terakhir kata dia, masa kampanye pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023. Alat peraga kampanye serta ajakan memilih baru boleh dilakukan sejak masa kampanye dimulai.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD akan menjadi pembicara pada kuliah umum yang diselenggarakan di kampus Universitas Andalas (Unand) pada Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Masih Temukan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, Bawaslu Pariaman Minta Parpol Patuh

Prof. Mahfud MD menjadi pembicara kuliah umum yang diselenggarakan di kampus Universitas Andalas (Unand) pada Kamis (16/11/2023).
Prof. Mahfud MD menjadi pembicara kuliah umum yang diselenggarakan di kampus Universitas Andalas (Unand) pada Kamis (16/11/2023). (Unand)

Kuliah umum dengan tema 'Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat' tersebut rencananya dihelat pukul 13.30 WIB di Auditorium Unand.

Henmaidi, Sekretaris Unand mengatakan, Mahfud MD rencananya akan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 11.00.

"Konteks Pak Mahfud besok berbicara bagaimana cara menghadirkan pemilu yang berintegritas, beradab, jadi sifatnya pembicaraan umum dengan kapasitas beliau sebagai Menkopolhukam," ujar Henmaidi kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).

Secara formal, ujarnya, Unand yang mengundang Mahfud MD untuk menjadi pembicara di kuliah umum itu, dan pembicaraannya sudah beberapa pekan yang lalu.

Di singgung mengenai status Mahfud MD yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024, Henmaidi menyebut bahwa kampus membuka diri kepada siapapun calon pemimpin, namun harus di balut dengan kegiatan akademik seperti kuliah umum.

Baca juga: Politisi PDIP Padang Sambut Baik Duet Ganjar-Mahfud MD: Kelebihan Mahfud MD Tak Dipunyai Calon Lain

Ia melanjutkan, apabila nanti ada capres-cawapres lainnya juga bisa datang ke kampus Unand. Berdasarkan peraturan yang terbaru, menurutnya, sepanjang ada izin fasilitas pemerintah bisa digunakan oleh calon untuk kuliah umum dialog dan lain-lain.

"Jadi, bagi kampus ketika ada penambahan wawasan yang diberikan dalam bentuk kuliah umum kepada masyarakat, edukasi, kampus bisa. Kalaupun nanti dalam masa kampanye pun boleh, bahkan ketika masa kampanye berkoordinasi dengan KPU, fasilitas pemerintah bisa digunakan," katanya.

Ketika sudah masuk kampanye nanti, katanya, sepanjang diizinkan oleh KPU dan sesuai aturannya, Unand akan berikan kesempatan kepada calon-calon yang ada untuk membedah pokok-pokok pikirannya.

"Karena di kampus lah mungkin cara yang lebih terbuka, kritis untuk menggalinya, ketimbang di luar seperti pengerahan massa, kan euforianya saja," tambah dia.

Di kampus, menurut Henmaidi, adalah kesempatan bagi intelektual menguji isi kepala dari calon-calon pemimpin masa depan Indonesia.

"Bagi kita membawa semua capres ke kampus itu pada dasarnya ingin seluruh calon itu dapat kesempatan untuk kita gali di sini, pokok-pokok pikirannya, dan itu sepanjang diizinkan berdasarkan peraturan yang ada," pungkas Henmaidi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved