Pemilu 2024
Tim Pemenangan Yakin Irman Gusman Tetap jadi Calon DPD: Jika Laporan ke Bawaslu Gagal Lanjut ke PTUN
Tim pemenangan Irman Gusman (IG Center) yakin Irman Gusman akan tetap menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 meski dicoret
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Tim pemenangan Irman Gusman (IG Center) yakin Irman Gusman akan tetap menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 meski dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Marhadi Effendi, ketua tim pemenangan Irman Gusman mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima begitu juga atas pencoretan tersebut.
"Sekarang kita lagi berproses di Bawaslu. Di Bawaslu sedang bergulir, kita belum mendapat informasi terakhir. Abis ini jika gagal juga kita akan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Kita tetap ke PTUN dan proses perdata juga akan kita jalani, sampai ini tuntas, karena kita yakin 95 persen pak Irman tetap jadi calon DPD RI 2024," ujar Marhadi saat diskusi publik di Kota Padang, Senin (13/11/2023).
Ia membeberkan, logika hukumnya tidak mungkin bisa seorang calon dicoret tanpa peraturan KPU (PKPU), dan hanya melalui surat dinas yang berpedoman pada putusan MA Nomor 28 tahun 2023.
"Kemudian seharusnya KPU juga koordinasi dengan komisi II, PKPU harus dulu dikoordinasikan dengan DPR RI, itu tidak dilakukan, karena waktu yang bersamaan anggota dewan komisi II sedang reses," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Pasaman Barat Temukan 151 Pemilih dalam DPT Telah Meninggal Dunia
"Pertanyaannya kapan mereka koordinasi KPU dengan komisi II? Karena itu kita yakin dan percaya bahwa itu bisa dibatalkan oleh Bawaslu dan PTUN Jakarta," ujar dia lagi.
Adapun kata dia, persoalan dugaan pelanggaran etik anggota KPU Sumbar juga sedang berproses di DKPP.
Marhadi Effendi melanjutkan bahwa pihaknya tidak diberi penjelasan oleh KPU terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon.
"Sampai sekarang tidak ada penjelasan dari KPU, tidak pernah diundang, walaupun kita sudah membuat surat tuntutan, baik lisan dan tulisan, tapi sebelumnya segala sesuatu yang menyangkut persyaratan pak Irman hingga DCS tetap diberitahu, tapi kok tahu-tahu yang sangat berat ini tidak dikasih tahu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Baca juga: Asrizallis, Caleg di Tanah Datar Punya 7 gelar Akademik di Belakang Nama
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
"Di dokumen itu putusan pengadilan, Irman Gusman masuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," terang Ory, Selasa (31/10/2023).
Putusan terhadap mantan Ketua DPD RI itu merujuk ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD.
Diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Irman Gusman Dicoret dari Calon DPD RI, Tim Pemenangan Sebut KPU Sumbar Keliru
Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
Ory menyebut, sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ujarnya.
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” kata Ory.
(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.