Fatwa Haram Beli Produk Dukung Israel, Ketua MUI Padang: Bukan Soal Agama tapi Kemanusian

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk Israel.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Istimewa
Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarap. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk  Israel.

Fatwa MUI tentang larangan membeli produk Israel tersebut ikut didukung juga oleh Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarap, saat dikonfirmasi, Senin(13/11/2023)

Menurut Japeri Jarap, Fatwa ini sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina yang telah melawan penjajahan Israel.

"Karena Israel sudah diluar pri kemanusian, tidak ada rasa hibah ke manusia dan sudah melanggar aturan peperangan, anak-anak, wanita maupun orang tua tidak boleh ditembaki. Disuruh hijrah ke Gaza Selatan ternyata ditembaki juga, atas hal itu MUI memberikan tindakan ini," ujar Japeri Jarap

Japeri Jarap menambahkan dengan melarang umat Islam membeli produk-produk Israel, diharapkan negara tersebut menghentikan tindakan kejahatan pada Palestina.

"Ini sebagai respon dan perhatian ulama-ulama Indonesia terhadap saudara-saudara kita yang ada di Palestina," katanya.

Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta

Selain itu, sejarah Indonesia mencatat Palestina telah ikut memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Palestina yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia.

"Kita berbuat baik kepada orang yang berbuat baik juga," ujarnya.

Ia menambahkan untuk mensosialiasikan Fatwa ini, pihaknya sudah mengimbau pengurus MUI Kata Padang maupun pengurus MUI kecamatan, serta akan mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita di Padang ada sekitar 2000, pengurus MUI, dai maupun penyuluh agama yang akan mensosialisasikan fatwa ini, kita sifatnya imbau dan ini bukan hanya masalah agama melainkan kemanusiaan," katanya. 

Fatwa Haram Beli Produk Dukung Israel

MUI menerbitkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI ini bertujuan membantu perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.

Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved