Berita Viral

Respon Wako Viral Lurah Joget Bareng Biduan: Sudah Saya Berhentikan, Tak Ada Tempat di Padang

Wali Kota Padang Hendri Septa geram dengan tindakan Lurah Kurao Pagang, Sonny Sandra yang videonya viral berjoget dengan biduan.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tangkap Layar
Tangkap layar video viral Sonny Sandra, Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, yang dibebastugaskan gara-gara berjoget dan memeluk artis orgen tunggal. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa geram dengan tindakan Lurah Kurao Pagang,  Sonny Sandra yang videonya viral berjoget dengan biduan.

Diketahui, video aksi lurah berjoget tersebut beredar di media sosial dan viral.

Hendri Septa mengaku tidak ada tempat bagi Aparatul Sipil Negeri (ASN) yang melakukan tindakan seperti itu.

"Saya sudah perintahkan, sehari setelah video itu beredar untuk diberhentikan," ujar Hendri Septa, Kamis (9/11/2023).

Hendri Septa menambahkan sebagai Wali Kota, ia tidak main-main dengan tindakan yang dilakukan lurah tersebut. 

Makanya pasca video tersebut beredar, ia sudah perintahkan agar lurah yang bersangkutan diberhentikan. 

"Kalau tidak suka saya Wali Kota, silahkan cari Wali Kota yang lain. Lurah-lurah yang seperti itu tidak ada tempat di kota Padang," kata Hendri Septa. 

Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Wakil Wali Kota padang, Ekos Albar usai upacara peringatan perjuangan Bagindo Azis Chan di Balai Kota Padang, Rabu (19/7/2023).
Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Wakil Wali Kota padang, Ekos Albar usai upacara peringatan perjuangan Bagindo Azis Chan di Balai Kota Padang, Rabu (19/7/2023). (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Penjelasan Lurah 

Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sonny Sandra mengaku video dirinya yang viral di media sosial sengaja diseting oleh seseorang.

Menurutnya, kejadiannya terjadi pada Minggu, 28 Oktober 2023 pada pukul dua dini hari tersebut tidak seperti yang beredar di media sosial. 

Sonny mengaku ia hadir karena diundang pemuda Durian Ratus, Kurao Pagang dalam kegiatan kepemudaan.

Saat itu banyak orang, banyak pemuda-pemuda di situ. Semua pemuda pada minum dan terpengaruh minuman beralkohol.

"Saya tidak pernah memeluk, saya tidak pernah porno, yang saya lakukan karena pengaruh minum, saya diluar kontrol, saya dibawanya goyang, dan memang saya diposisikan untuk diviralkan," ujar Sonny, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Lurah di Padang Dibebastugaskan, Gegara Peluk dan Joget Bareng Artis Orgen saat Kegiatan Pemuda

Sonny mengaku ia tidak pernah memeluk artis orgen tunggal ataupun berbuat porno seperti dalam video beredar.

Hanya saja ada orang yang mengarahkannya melakukan hal tersebut, supaya bisa divideokan dan disebarluaskan

"Tujuannya memang disebarkan, saya tahu orangnya," kata Sonny.

Diketahui, setelah video tersebut beredar, Pemerintah Kota Padang melalui Camat Nanggalo membebaskannya dari jabatan sebagai lurah.

"Memang ada keputusan saya dibebastugaskan, dan belum ada putusan saya mau dipindahkan ke posisis mana," ujarnya.

Ia menambahkan sampai saat ini, belum akanada  pemanggilan atau pemeriksaan, masih sekedar wejangan-wejangan agar tetap semangat.

Baca juga: Lurah Batang Arau Padang Sebut Jatah Bansos untuk 19 Orang Diduga Diselewengkan, Sudah Lapor Polisi

Dibebastugaskan

Lurah Kurao Pagang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara, saat kegiatan pengukuhan Ketua Pemuda di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui ASN itu menjabat Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Ia diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lurah Kurao Pagang akhirnya dibebastugaskan diduga gara-gara berjoget dan memeluk artis orgen tunggal.

Kasus ini menjadi buah bibir lantaran sepotong video yang memperlihatkan perbuatan lurah itu beredar.

Camat Nanggalo, Fuji Astomi, mengatakan bahwa oknum Lurah yang dilaporkan melakukan pelanggaran sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 3 November 2023.

"Kejadiannya pada 28 Oktober 2023. Pada saat dalam kegiatan pelantikan Ketua Pemuda," kata Fuji Astomi, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pelaku LGBT Marak di Bukittinggi, Kasatpol PP Sarankan Sanksi Berat hingga Buat Panti Rehabilitasi

Kata dia, Lurah ini diduga melanggar kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjaga harkat dan martabat PNS.

Ia menjelaskan, saat dalam kegiatan pengukuhan Ketua Pemuda tersebut ada acara hiburannya.

"Hal itu sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Fuji Astomi.

Fuji Astomi mengatakan saat ini sedang dalam proses dan dibentuk tim sebanyak tiga orang untuk berwenang melakukan pemeriksaan.

"Tim itu saya sebagai atasannya, dan untuk yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," katanya.

Baca juga: Diduga Gara-Gara Berjoget dan Peluk Artis Orgen Tunggal, Lurah Kurao Pagang Padang Dibebastugaskan

Selanjutnya hasil dari pemeriksaan dari tim ini akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM.

"Peristiwa yang terjadi ini, kita meminta kepada semua aparatur untuk menjadikan pembelajaran.

Bahwasanya dalam konteks apapun, tentu aparatur tetap menjaga martabat sebagai Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Fuji Astomi berharap kepada masyarakat juga tidak menyelenggarakan kegiatan yang sama.

"Jangan sama karena ada pejabat saja, di masyarakat umum juga harus menjadi perhatian bersama," katanya.

Fuji Astomi berharap semua pihak membantu pemerintah untuk mengawasi aktivitas hiburan seperti itu.

"Sudah kita tunjuk pejabat kecamatan, sebagai pelaksana harian sebagai Lurah," pungkasnya.(*)

 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved