Sekolah Disegel di Tanah Datar

Penutupan Sekolah di Tanah Datar Berlanjut, Satpol PP Siaga di Sekitar SMPN 2 Batusangkar

Dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, yaitu SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 disegel o

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Satu unit mobil Dinas Satpol PP terparkir di depan SMPN 2 Batusangkar, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, yaitu SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 disegel oleh sejumlah orang yang mengaku pemilik lahan.

Penyegelan dilakukan sejak Senin (6/11/2023), sehingga proses belajar mengajar dialihkan ke Gedung Perpustakaan Daerah Tanah Datar.

Pantauan TribunPadang.com dilapangan, tampak satu unit mobil Dinas Satpol PP terparkir di depan SMP N 2 Batusangkar.

Doni, selaku penjaga sekolah mengatakan sejak kemarin pihak Satpol PP sudah menempatkan personilnya di sekitar sekolah.

"Sudah sejak kemarin Satpol PP berjaga di sekolah pak," katanya saat ditemui, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Lampu Jalan Mati, Jalan Perbatasan Sijunjung dan Tanah Datar di Nagari Kumanis Gelap Gulita

Selain itu, kata Doni, pada hari Selasa (7/11/2023) kemarin sempat terjadi bentrok antara siswa dengan pihak yang mengaku pemilik tanah.

"Kemarin siswa memaksa untuk masuk, sehingga terjadi bentrok di gerbang dekat ruangan Kepala Sekolah," jelasnya.

Doni menyebutkan, karena bentrok kemarin, beberapa orang siswa sempat dilarikan ke Rumah Sakit.

"Iya benar ada yang luka-luka, tapi berapa orang dan apa saja sakitnya saya tidak tahu, coba bapak tanyakan saja kepada Kepala Sekolah," ujarnya.

Siswa SMP negeri 2 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar saat tetap ingin masuk ke sekolahnya yang disegel warga yang ngaku pemilik tanah, Selasa (7/11/2023) pagi.
Siswa SMPN 2 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar saat tetap ingin masuk ke sekolahnya yang disegel warga yang ngaku pemilik tanah, Selasa (7/11/2023) pagi. (ist)

Penjelasan Warga Ngaku Pemilik Lahan

Purnama yang mengaku sebagai pemilik tanah mengatakan bahwa selama ini tanah tersebut statusnya dipinjamkan.

Namun, katanya, Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu malah memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.

"Sekolah ini didirikan tahun 1951, ada alas hak kami tahun 1953, sekolah ini dipinjamkan untuk pendidikan anak-anak di Tanah Datar, sebetulnya sampai 2022 kami tak mempermasalahkan, tapi kami mendapati berkas bahwa Pemkab Tanah Datar berusaha mensertifikatkan lahan kami. Tuntutannya tarik berkas dia dari BPN," ujar Purnama, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Lampu Jalan Mati, Jalan Perbatasan Sijunjung dan Tanah Datar di Nagari Kumanis Gelap Gulita

Purnama menuturkan bahwa sebelumnya ia sudah bersurat ke Pemkab Tanah Datar untuk meminta klarifikasi atas permohonan penerbitan sertifikat di tanah itu.

Adapun menurutnya, bupati tidak mengindahkan sehingga mereka bertindak dengan menyegel sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved