Kota Padang

Kronologi Terungkapnya Dugaan Persetubuhan Ayah terhadap Anak Kandung di Padang

Polisi beberkan kronologi terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di Kota Pa

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang saat mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Selasa (7/11/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi beberkan kronologi terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/11/2023).

Pelaku diketahui seorang buruh harian lepas yang berinisial F (48) yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Saat ini pelaku sudah diamankan Unit IV/PPA bersama dengan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Selasa (7/11/2023).

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Ia mengatakan, kedua korban yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri berinisial FO (17) dan FF (20).

Baca juga: Kasus Perundungan di Pasaman Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan

"Kejadian ini berawal saat korban berinisial FO mendatangi ibu kandungnya berinisial RY (40) yang telah berpisah dengan pelaku," kata Ipda Yanti Delfina, Rabu (8/11/2023).

Kata dia, korban berinisial FO bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya kepada ibunya.

"Korban disetubuhi pertama kali pada tahun 2019, dan yang terakhir kali pada Juli 2023," kata Ipda Yanti Delfina.

Setelah mendengar pengakuan korban, inisial RY tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polresta Padang.

Ipda Yanti Delfina menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi di dalam rumahnya dalam sebuah komplek, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Baca juga: Curi Delapan Ekor Kambing, Komplotan Curnak Diamankan Polres Pariaman

"Sedangkan korban berinisial FF diduga dicabuli oleh pelaku pada tahun 2015 yang lalu," katanya.

Ipda Yanti Delfina menyebutkan pelaku diamankan saat sedang tidur di dalam rumahnya, dan langsung dibawa ke Polresta Padang.

Pelaku diprasangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah kandung diduga tega melakukan persetubuhan terhadap dua anak perempuannya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui seorang buruh harian lepas yang berinisial F panggilan M (48) yang merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved