Kota Padang
Kronologi Terungkapnya Dugaan Persetubuhan Ayah terhadap Anak Kandung di Padang
Polisi beberkan kronologi terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di Kota Pa
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi beberkan kronologi terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/11/2023).
Pelaku diketahui seorang buruh harian lepas yang berinisial F (48) yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Saat ini pelaku sudah diamankan Unit IV/PPA bersama dengan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Selasa (7/11/2023).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Ia mengatakan, kedua korban yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri berinisial FO (17) dan FF (20).
Baca juga: Kasus Perundungan di Pasaman Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan
"Kejadian ini berawal saat korban berinisial FO mendatangi ibu kandungnya berinisial RY (40) yang telah berpisah dengan pelaku," kata Ipda Yanti Delfina, Rabu (8/11/2023).
Kata dia, korban berinisial FO bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya kepada ibunya.
"Korban disetubuhi pertama kali pada tahun 2019, dan yang terakhir kali pada Juli 2023," kata Ipda Yanti Delfina.
Setelah mendengar pengakuan korban, inisial RY tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Ipda Yanti Delfina menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi di dalam rumahnya dalam sebuah komplek, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Baca juga: Curi Delapan Ekor Kambing, Komplotan Curnak Diamankan Polres Pariaman
"Sedangkan korban berinisial FF diduga dicabuli oleh pelaku pada tahun 2015 yang lalu," katanya.
Ipda Yanti Delfina menyebutkan pelaku diamankan saat sedang tidur di dalam rumahnya, dan langsung dibawa ke Polresta Padang.
Pelaku diprasangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah kandung diduga tega melakukan persetubuhan terhadap dua anak perempuannya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui seorang buruh harian lepas yang berinisial F panggilan M (48) yang merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.