Kota Pariaman

Curi Delapan Ekor Kambing, Komplotan Curnak Diamankan Polres Pariaman

Satu komplotan pencurian ternak (curnak) di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat diamankan Polres Pariaman

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Empat pelaku pencurian ternak saat ditanyai Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis di Mapolres Pariaman, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satu komplotan pencurian ternak (curnak) di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat diamankan Polres Pariaman setelah empat kali beraksi, Rabu (8/11/2023).

Komplotan Curnak berjumlah empat orang itu, beraksi di satu tempat, mencuri sebanyak delapan ekor kambing.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul

Aziz, mengatakan, keempat tersangka berinisial BP (27), RC (24), NA (34) dan KA (36).

"Komplotan ini sudah beraksi sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. Semua aksi dilakukan pada malam hari, saat pemilik ternak istirahat," terangnya.

Setiap kali beraksi keempatnya mengambil dua ekor kambing hidup-hidup dan dimasukan ke dalam karung.

Baca juga: Pria Mentawai Pelaku Pencurian Spesialis Alat Elektronik Sekolah Ditangkap Polisi di Pariaman

Kambing yang dicuri komplotan ini, dijual ke penadah seharga satu juta per ekor.

Dari delapan kambing hasil curian tersebut baru enam yang dijual pelaku, dua lainnya belum sempat dijual.

Dua ekor kambing tersisa itu kata Kapolres dirawat titipkan ke satu warga di kawasan tersebut.

"Kambing yang menjadi target komplotan ini, kambing liar, yang kalau malam hari tidur di rumah kosong," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya ini keempat pencuri tersebut dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved