Kota Padang

Peradi Goes to School ke 27 di SMA Kartika I - 5 Padang, Dandim Turut Apresiasi

Jadwal Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 27 digelar di SMA Kartika I - 5 Padang.

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Semarak Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 27 digelar di SMA Kartika I - 5 Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Senin (23/10/2023). 

JADWAL Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 27 digelar di SMA Kartika I - 5 Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Senin (23/10/2023).

 

Rilis yang diterima redaksi, hari ini menyebutkan kegiatan dibuka oleh Dandim 0312/Padang yang diwakili oleh Kasdim Letkol Inf. Yospriadi.

 

Adapun kegiatan dimulai pada Senin sekira pukul 9.00 WIB itu dilaksanakan di Mushalla sekolah yang terletak di Jalan Dr Sutomo Nomor 4 C Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kasdim, Dandim 0312/Padang menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPC Peradi Padang yang telah menyelenggarakan PGtS ke sekolah-sekolah di Padang.

 

"Kegiatan PGtS Peradi Padang ini sangat membantu tugas-tugas pemerintah di lapangan dalam memberikan penyadaran hukum sejak dini kepada siswa", kata Dandim.

Semarak Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 27 digelar di SMA Kartika I - 5 Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Senin (23/10/2023).
Semarak Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 27 digelar di SMA Kartika I - 5 Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Senin (23/10/2023). (ISTIMEWA)

 

Dandim juga menyampaikan bahwa kesadaran hukum di kalangan pelajar sangatlah penting untuk membentuk pelajar yang mengerti hukum, adil dan keadilan.

 

Sebab, menurut Dandim, kesadaran hukum pada dasarnya merujuk pada pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum yang dimiliki warga negara serta konsekuensinya bagi yang melanggar hukum.

 

Lebih jauh, Dandim berpesan agar semua siswa untuk mematuhi atau menaati seluruh aturan sehingga tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti penyalahgunaan narkoba, tindak pidana kesusilaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved