Kota Padang

Curi Steger dan Besi Silang Milik Hotel di Padang, 2 Lelaki Diringkus Polisi

Polsek Padang Barat ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Padang Barat
Polsek Padang Barat meringkus pelaku pencurian steger di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Padang Barat ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Padang Barat, AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan telah diamankan pelaku pencurian steger dan besi silang pada Selasa (3/10/2023).

Pelaku berinisial RF (41) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Ujung Pandan Nomor 46 E Rt 03/Rw 02, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Selanjutnya berinisial TT (34) seorang juru parkir yang beralamat di Jalan Damar Nomor 4, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan kedua pelaku mencuri steger di salah satu hotel di Jalan Hangtuah Nomor 211, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Ia mengatakan, kejadian berawal saat petugas kebersihan kamar mendengar suara gaduh di lorong penyimpanan steger pada Senin (2/10/2023).

Baca juga: Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan, Modus Ganjal ATM & Berpura-pura Jadi Petugas

"Lalu petugas tersebut melihat seseorang membawa steger. Kemudian bertanya ke pelaku, apakah sudah melapor kepada security," katanya.

Namun, pelaku pada saat itu mengaku sudah melapor ke security. Dikarenakan curiga, petugas kebersihan melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.

Setelah itu, kata dia, dilakukan pengecekan kamera CCTV di bagian security dan terekam jelas pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut, pihak hotel yang menjadi korban mengalami kerugian Rp12 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Padang Barat," katanya.

Selanjutnya Polsek Padang Barat melakukan pengintaian dan penangkapan oleh Tim Panther Polsek Padang Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mobil di Agam, Beraksi di Depan Masjid Agung Bukittinggi

"Saat diamankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 10 set steger dan enam beso silang," katanya.

AKP Abdul Kadir Jailani, menyebutkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Padang Barat, dan diprasangkan melanggar Pasal 363 Kuhpidana.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved