Pasar Raya Padang

Pedagang Selasar Fase I - IV Pasar Raya Padang Minta Diizinkan Jualan Seperti Semula

Belasan pedagang selasar Fase I - IV Pasar Raya Kota Padang didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) me..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Pedagang selasar Fase I - IV Pasar Raya Kota Padang didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) usai beraudiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Padang pada Senin (2/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Belasan pedagang selasar Fase I - IV Pasar Raya Kota Padang didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Dinas Perdagangan setempat pada Senin (2/10/2023).

Pedagang melakukan audiensi untuk meminta Dinas Perdagangan mengizinkan mereka berjualan kembali seperti semula.

Sebelumnya, 27 pedagang selasar turut ditertibkan Pemko Padang dengan berdasar pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.

Pedagang selasar hanya diizinkan berdagang pada sore hari, yang juga berlaku bagi pedagang kaki lima di Pasar Raya barat.

Sementara, menurut pedagang selasar mereka tidak termasuk pedagang yang diatur SK yang dulunya ditandatangani oleh Wali Kota Padang saat itu, yakni Mahyeldi.

Mukhtar, seorang pedagang selasar yang menjual ikat pinggang hingga dompet ini mengatakan, sejak tiga bulan terakhir omzetnya merosot tajam karena baru diizinkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB.

Ia berharap dapat kembali berjualan seperti semula. Dampak yang dirasai Mukhtar tiga bulan terakhir ialah kerap berhutang lantaran minim pemasukan.

Baca juga: PKL Pantai Padang Tolak Relokasi, Wako Sebut Tak Ada Solusi Lain: Mau Jualan di Atas Laut?

"Harapan ke depan, kami bisa buka seperti sedia kala, kalau disamakan dengan pedagang di depan (PKL) jam tiga sore, jual beli kami merosot tajam, tak sesuai. Tak ada uang yang dibawa pulang," kata Muhktar usai beraudiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Ia mengungkapkan, berjualan mulai pukul 15.00 WIB adalah waktu yang sangat singkat baginya, karena butuh waktu sekitar dua jam untuk menggelar dagangan.

"Kami minta dikembalikan kesempatan kami berjualan seperti semula, masalahnya kalau kawan-kawan di depan (PKL) sudah buka, tak ada lagi orang yang datang, buka jam 3, beres-beres sampai jam 5, jam 6 tutup lagi," ujarnya.

"Kami bersedia ditertibkan, tapi jangan jamnya dipotong habis seperti ini. Kami bayar retribusi setiap hari, biasanya Rp 5 ribu. Sekarang dikurangi separuh," tambah Mukhtar.

Pendamping hukum pedagang selasar dari PBHI Sumbar, Mufaridi Muhammad menegaskan bahwa kliennya secara jelas tidak termasuk pedagang yang diatur dalam SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018.

Sedangkan, penertiban Dinas Perdagangan melalui Satpol PP Padang kepada pedagang selasar dianggap tak berlandaskan hukum.

Bahkan selain penindakan, kata dia, aparat turut menyita barang dagangan pedagang.

"Kami mempertanyakan itu, kenapa pedagang ditindak. Hasil audiensi kadis mengatakan dia menjalankan hasil rapat forkopimda, sedangkan pedagang tak diundang," ujar Mufaridi di halaman Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved