CPNS 2023

Link PDF Penerimaan CPNS/PPPK Pemko Padang 2023, Disertai Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat

Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan penerimaan pendaftaran CPNS/PPPK 2023.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tangkap layar pengumuman
Pemko Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan penerimaan pendaftaran CPNS/PPPK 2023. 

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

14. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

15.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya.

16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

17.  Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan :

a.  pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b.   pada saat pelamaran, penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

1)   Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Setiap Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jenis jabatan dan/atau 1 (satu) jenis jalur kebutuhan(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved