CPNS 2023

Link PDF Penerimaan CPNS/PPPK Pemko Padang 2023, Disertai Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat

Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan penerimaan pendaftaran CPNS/PPPK 2023.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tangkap layar pengumuman
Pemko Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan penerimaan pendaftaran CPNS/PPPK 2023. 

3.  Pembuatan akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

a. mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b. mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c.   mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.

d.   melakukan swafoto;

e. memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas; dan

f.  mencetak Kartu Informasi Akun.

4. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

5.   Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

6.     Setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Padang Tahun 2023 wajib melampirkan dokumen persyaratan scan Dokumen Asli (bukan foto copy), terlihat dan terbaca dengan jelas serta di upload melalui portal sscasn dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi;

7.   Pelamar mengunggah scan ASLI dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a.   Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Padang Cq. Kepala BKPSDM Kota Padang dengan menyebutkan jabatan yang dilamar, ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai/e-materai Rp.10.000,sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman;

b.   Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau asli Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

c. Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV dan jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;

d. Transkrip Nilai;

e. Pas foto warna dengan latar belakang merah, portrait, tampak depan dan berpakaian formal. Pas foto bukan hasil editan karena akan dicocokan dengan camera face recognition pada saat Seleksi Kompetensi. Ketidakcocokan wajah dengan pas foto hasil upload pada saat face recognition dapat menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti ujian;

f.  Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai Rp.10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman;

g. Sertifikat pendidik asli bagi tenaga guru yang memiliki;

h.  Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran serta linier dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan masa berlaku yang tertulis dalam STR, dan STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

i.  Surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman;

j.  Bukti Pengalaman kerja berupa Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat keterangan aktif bekerja pada saat mendaftar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman;

k. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebagaimana tercantum pada romawi II nomor 17 sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Pengumuman;

l.   Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah adalah dokumen asli, lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);

m.  Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga: 20 Contoh Soal Teks Eksplanasi dan Kunci Jawaban

Persyaratan

1.   Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki lntegritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.  Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis atau 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk formasi tenaga guru.

3.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK, PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD).

5.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6.   Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

a.  Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri;

b. Pelamar memiliki Ijazah asli dan Trankrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

c.  Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

7. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved