Kabupaten Lima Puluh Kota

Polres Lima Puluh Kota Musnahkan 54,1 Kg Ganja, Hasil Tangkapan Terbesar Sepanjang 2023

Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram. 54,1 kilogram ganja ini ada

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Lima Puluh Kota
Proses pemusnahan 54,1 kilogram ganja di Mapolres Lima Puluh Kota, Jumat (15/9/2023). 

Pelaku, kata dia, tergiur dalam peredaran narkotika ini karena diiming-imingi dengan menjual satu paket mendapatkan untung sebesar Rp100 ribu rupiah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Limapuluh Kota, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka G melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved