Kota Padang
Miko Kamal Bahas Guru yang Diperkarakan, hingga Viral Kucing Dicekoki Miras
Ketua DPC Padang Miko Kamal di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Falah Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD mengemukakan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik, kiranya tidak bisa dihukum. Dia juga membahas tentang guru yang diperkarakan, hingga kasus viral dugaan penganiayaan kucing atau cekoki kucing dengan miras.
Hal itu disampaikan Miko Kamal di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Falah Padang, Senin (11/9/2023).
"Guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama AS", kata Miko melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa di Padang.
"Dalam perkara itu, AS dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong. AS dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu."
"Putusan Pengadilan Negeri Majalengka dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akhirnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada AS," ujar Miko.
"Murid di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia harus mematuhi perintah-perintah guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Namun, hal yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik", tegas Miko.
Mengutip rilis yang diterima redaksi kali ini, menyebutkan bahws kegiatan PGtS seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustaz dan ustazah.

Kegiatan yang digelar di mushalla yang terletak di Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jalan Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah itu dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15 WIB.
Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi yang dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah.
"Kami dari Al-Falah berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Miko dan pengurus DPC Peradi Padang yang telah bersedia datang ke Al-Falah. Saya harap seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini serius menyimaknya yang akan jadi bekal dalam kehidupan sosial", kata Adi.
Di samping menyampaikan materi terkait perlindungan terhadap guru itu, Miko Kamal juga membawakan materi tentang hukum tawuran, hukum informasi transaksi elektronik, hukum lalu lintas, hukum kebersihan dan hukum perlindungan anak.
Selain Miko Kamal, pamateri lainnya dalam kegiatan PGtS kali ini adalah anggota Peradi Tiswal, S.H. yang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial.
Tiswal menyampaikan materi tersebut dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, yaitu kucing yang dipaksa menenggak minuman keras, atau cekoki kucing dengan miras, yang didampinginya di Pengadilan Negeri Padang.
Acara ditutup dengan tanya jawab antara siswa dengan pembicara dan pengurus dan anggota DPC Peradi Padang yang hadir.(rel)
Lakukan Pengawasan, Satpol PP Padang Temukan Pasangan Diduga Ilegal dalam Kos-kosan |
![]() |
---|
Ar Risalah Padang Raih Penghargaan Pesantren Ramah Anak Terbaik di Sumbar 2025 |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-356, Padang Gelar Dakwah Sarumpun Hadirkan Ulama Tiga Negara |
![]() |
---|
KRI Bima Suci Berlabuh di Padang, Hadiah HUT ke-356, Warga Bisa Kunjungi Kapal TNI AL Gratis |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Pimpin DMDI Sumbar, Targetkan Padang Jadi Pusat Kebudayaan Melayu-Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.