Jerat Pidana bagi Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan pada Hewan

Kasus penganiayaan pada seekor kucing sempat menghebohkan warganet di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kucing jenis persia medium korban dicekoki minuman keras oleh 3 wanita di Kota Padang, Minggu (4/9/2023). Diketahui, pelaku penganiayaan pada hewan bisa dijerat pidana. 

TRIBUNPADANG.COM - Kasus penganiayaan pada seekor kucing sempat menghebohkan warganet di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga wanita tersebut diketahui mencekoki kucing di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Sabtu (2/9/2023).

Aksi mereka diketahui oleh sejumlah pencinta kucing di Kota Padang hingga mereka bertiga digerebek di kosannya.

Pelaku cekoki kucing jenis persia medium yang sempat viral ini akhirnya diamankan polisi di Kota Padang.

Peristiwa tersebut merupakan salah satu kasus perilaku kejahatan kepada hewan berupa kekerasan dan penyiksaan.

Lantas, apakah pelaku penganiayaan atau bahkan pembunuhan pada hewan bisa dipidana?

Baca juga: 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Ditangkap Polisi

Jerat Pidana Penganiayaan Hewan

Melansir Kompas.com, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

"Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Abdul menjelaskan, dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan.

Selain itu, pelaku juga bisa dipidana denda paling banyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena penganiayaan hewan.

Baca juga: Selama 1 Bulan, Pemko Padang Panjang Vaksin 1.452 Hewan Penular Rabies, Terbanyak Kucing dan Anjing

Denda Bisa Berlipat Ganda

Menurut Abdul Fickar denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved