Jerat Pidana bagi Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan pada Hewan
Kasus penganiayaan pada seekor kucing sempat menghebohkan warganet di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Kasus penganiayaan pada seekor kucing sempat menghebohkan warganet di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tiga wanita tersebut diketahui mencekoki kucing di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Sabtu (2/9/2023).
Aksi mereka diketahui oleh sejumlah pencinta kucing di Kota Padang hingga mereka bertiga digerebek di kosannya.
Pelaku cekoki kucing jenis persia medium yang sempat viral ini akhirnya diamankan polisi di Kota Padang.
Peristiwa tersebut merupakan salah satu kasus perilaku kejahatan kepada hewan berupa kekerasan dan penyiksaan.
Lantas, apakah pelaku penganiayaan atau bahkan pembunuhan pada hewan bisa dipidana?
Baca juga: 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Ditangkap Polisi
Jerat Pidana Penganiayaan Hewan
Melansir Kompas.com, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Abdul menjelaskan, dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan.
Selain itu, pelaku juga bisa dipidana denda paling banyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena penganiayaan hewan.
Baca juga: Selama 1 Bulan, Pemko Padang Panjang Vaksin 1.452 Hewan Penular Rabies, Terbanyak Kucing dan Anjing
Denda Bisa Berlipat Ganda
Menurut Abdul Fickar denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
4 Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Padang Pariaman Belum Ditemukan, Hasil Pencarian Polisi Nihil |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Tanpa Pakaian Dalam di Pasaman Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Pemred Media Online Pangkalpinang Tewas dalam Sumur, Diduga Dibunuh Penjaga Kebun, Mobil Dicuri |
![]() |
---|
Vonis Mati In Dragon, Keadilan untuk Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Putusan Mati In Dragon Keliru, Ajukan Banding karena Bukti Tak Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.